{"id":11252,"date":"2024-06-06T13:55:02","date_gmt":"2024-06-06T13:55:02","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=11252"},"modified":"2024-06-06T13:55:02","modified_gmt":"2024-06-06T13:55:02","slug":"uu-nomor-6-tahun-2014-tentang-desa-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/06\/06\/uu-nomor-6-tahun-2014-tentang-desa-2\/","title":{"rendered":"UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Langsa<\/span><\/span>&#8211; perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes menimbulkan efek ketidakpercayaanya masyarakat ke pemerintah desa.<\/p>\n<p>Padahal, dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah \u201cketerbukaan\u201d. ( Pasal 4 huruf d )<\/p>\n<p>Yang dimaksud \u201cketerbukaan\u201d adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Jadi tak heran, jika saya melihat banyak sekali status-status di medsos yang mengatakan bahwa \u201ddana desa lebih baik dihapus karena tidak tepat sasaran dan banyak dikorupsi\u201d.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hal ini timbul karena pemerintah desa tidak memberikan dan\/atau menyebarkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Makanya, banyak masyarakat sekarang yang tidak begitu percaya dengan pemerintah desa, khusunya kepala desa sebagai penguasa anggaran.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Padahal, jika dilihat dalam aturan, khusunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan\/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).<\/p>\n<p>Pasal 26 ayat 4 huruf (p), kepala desa berkewajiban :<\/p>\n<p>Memberikan informasi kepada masyarakat desa.<\/p>\n<p>Pasal 27 huruf (d), kepala desa wajib :<\/p>\n<p>Memberikan dan\/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.<\/p>\n<p>Jika pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak memberikan dan\/atau menyebarluaskan terkait informasi penyelenggaraan pemerintah desa.<\/p>\n<p>Maka, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi tersebut. Hal ini diatur dalam UU Desa tepatnya di Pasal 68 huruf (a).<\/p>\n<p>Pasal 68 huruf (a), masyarakat desa berhak :<\/p>\n<p>Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.<\/p>\n<p>\u201cMeminta\u201d informasi disini, bukan meminta Rencana Angaran Biaya (RAB) kemudian bawa pulang atau difoto terus disebarluaskan ke medsos-medsos.<br \/>\nBukan begitu maksudnya.<\/p>\n<p>Yang dimaksud \u201cmeminta\u201d atau \u201cmeminta keterangan\u201d adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban kepala desa.<\/p>\n<p>Hal ini diterangkan secara jelas, dalam lampiran penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 61 huruf (a) yang juga menjadi hak dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).<\/p>\n<p>Infomasi Desa yang Wajib Diberikan Pemerintah Desa<br \/>\nDalam pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, seperti apa yang termuat dalam paragraf 3 Pasal 82 ayat 4 UU Desa.<\/p>\n<p>Dikatakan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan kepada masyarakat melalui layanan informasi paling sedikit 1 tahun sekali yang mencakup tiga hal penting, antara lain :<\/p>\n<p>1. Informasi Perencanaan dan Pelaksanaan RPJMDes.<\/p>\n<p>Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat RPJM Desa mempunyai jangka waktu 6 tahun. Hal ini diatur dalam UU Desa Pasal 72 ayat 2 huruf (a).<\/p>\n<p>Setidaknya ada 4 informasi penting yang perlu dibahas dan disepakati dengan masyarakat desa sebelum dituangkan kedalam berita acara sebagai dasar ditetapkanya peraturan desa tentang RPJM Desa.<\/p>\n<p>4 informasi tersebut, antara lain :<br \/>\n1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa;<br \/>\n2. Laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan potensi aset desa;<br \/>\n3. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan<br \/>\n4. Perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.<\/p>\n<p>Diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 20 a.(Hen)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Langsa&#8211; perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes menimbulkan efek ketidakpercayaanya masyarakat ke pemerintah desa. Padahal, dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah \u201cketerbukaan\u201d. ( Pasal 4 huruf d ) Yang dimaksud \u201cketerbukaan\u201d adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11253,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-11252","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11252","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11252"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11252\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11254,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11252\/revisions\/11254"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11253"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11252"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11252"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11252"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}