 {"id":11562,"date":"2024-06-11T06:01:26","date_gmt":"2024-06-11T06:01:26","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=11562"},"modified":"2024-06-11T06:01:26","modified_gmt":"2024-06-11T06:01:26","slug":"p21-tiga-tersangka-penyelewengan-bbm-subsidi-kecamatan-pining","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/06\/11\/p21-tiga-tersangka-penyelewengan-bbm-subsidi-kecamatan-pining\/","title":{"rendered":"P21 Tiga Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi Kecamatan Pining"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Blangkejeren<\/span><\/span>&#8211; Kepolisian Polres Gayo Lues Tetapkan 3 (tiga) oknum sebagai tersangka hasil penyidikan dugaan pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan bio solar di SPBU Tawar Sejuk Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues &#8211; Aceh.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Adapun ketiga tersangka itu masing masing berinisial (MU) alias T warga Pining, (MT) Alias T warga Pining dan (RS) alias B warga Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selanjutnya salah seorang pelaku yang diamankan adalah owner dari SPBU Tawar Sejuk.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasatreskrim Iptu Abidinsyah SH, Senin (10\/6\/2024) membenarkan kepolisian Gayo Lues telah menangkap dan melimpahkan berkas hasil penyidikan bersama tiga tersangka dan barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Diceritakannya, kasus ini bermula pada tanggal 15 Januari 2024 lalu, berkisar diantara pukul 19.00-20.00 Wib. Saat itu personil Polsek Pining melakukan patroli rutin diwilayah tugasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada saat patroli petugas melihat ada satu unit mobil pick up yang mencurigakan yang sedang mengisi BBM menggunakan 4 drum warna biru dan jerigen warna putih.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Karena merasa curiga petugas lalu membuntuti dan menanyakan hendak dibawa kemana BBM dalam jumlah besar seperti itu, karena tidak mampu menunjukkan kelengkapan administrasi,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Petugas lalu menggelandang mereka ke Polsek Pining untuk diperiksa lebih lanjut, hingga akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan penyidikan, jelas Kasatreskrim.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam proses penyidikan tersebut, sambung Kasatres, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Pick Up L300 No Pol BL 8402 B, 8 Drum BBM jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 840 liter, 2 jerigen BBM jenis Bio Solar lebih kurang 64 liter, uang tunai sejumlah Rp 9.310.000,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kemudian,satu unit buku catatan khusus untuk penjual jerigen atau drum,&#8221;dan saat ini berkas sudah dilimpahkan ke pihak berwenang&#8221; Ujar Kasatres sembari menambahkan para tersangka dikenakan pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Migas telah diubah dalam UU 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 (Enam Puluh) Milyar Rupiah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Kasi Pidum Sairi.SH mengatakan melalui selulernya, Selasa (11\/6\/2024),<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas tahap ke-II hasil penyidikan kepolisian beserta barang bukti dan tersangkanya untuk menjalin proses selanjut. Bersambung ..(AR + Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Blangkejeren&#8211; Kepolisian Polres Gayo Lues Tetapkan 3 (tiga) oknum sebagai tersangka hasil penyidikan dugaan pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan bio solar di SPBU Tawar Sejuk Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues &#8211; Aceh. &nbsp; Adapun ketiga tersangka itu masing masing berinisial (MU) alias T warga Pining, (MT) Alias T warga Pining dan (RS) alias B warga Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren. &nbsp; Selanjutnya salah seorang pelaku yang diamankan adalah owner dari SPBU Tawar Sejuk. &nbsp; Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasatreskrim Iptu Abidinsyah SH, Senin (10\/6\/2024) membenarkan kepolisian Gayo Lues telah menangkap dan melimpahkan berkas hasil penyidikan bersama tiga tersangka dan barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues. &nbsp; Diceritakannya, kasus ini bermula pada tanggal 15 Januari 2024 lalu, berkisar diantara pukul 19.00-20.00 Wib. Saat itu personil Polsek Pining melakukan patroli rutin diwilayah tugasnya. &nbsp; Pada saat patroli petugas melihat ada satu unit mobil pick up yang mencurigakan yang sedang mengisi BBM menggunakan 4 drum warna biru dan jerigen warna putih. &nbsp; Karena merasa curiga petugas lalu membuntuti dan menanyakan hendak dibawa kemana BBM dalam jumlah besar seperti itu, karena tidak mampu menunjukkan kelengkapan administrasi, &nbsp; Petugas lalu menggelandang mereka ke [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11563,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-11562","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11562","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11562"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11562\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11564,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11562\/revisions\/11564"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11563"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11562"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11562"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11562"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}