 {"id":13701,"date":"2024-07-02T23:57:22","date_gmt":"2024-07-02T23:57:22","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=13701"},"modified":"2024-07-02T23:57:22","modified_gmt":"2024-07-02T23:57:22","slug":"terkait-temuan-rekening-pemko-tanpa-sk-walikota-ini-tanggapan-kepala-bpkk-banda-aceh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/07\/02\/terkait-temuan-rekening-pemko-tanpa-sk-walikota-ini-tanggapan-kepala-bpkk-banda-aceh\/","title":{"rendered":"Terkait Temuan Rekening Pemko Tanpa SK Walikota, Ini Tanggapan Kepala BPKK Banda Aceh"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Banda Aceh <\/span><\/span>&#8211; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata memberikan tanggapan atas pemberitaan soal temuan BPK terkait sejumlah rekening milik OPD dalam lingkungan Pemko Banda Aceh.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kepada awak media, Alriandi menyebutkan bahwa memang terdapat beberapa rekening milik OPD dan BLUD yang belum di tetapkan dengan SK Walikota.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPertama rekening milik BLUD Pasar, dibuka sejak tahun 2011 saat BLUD tersebut dibentuk. Setiap tahunnya, Walikota selalu menerima laporan keuangan BLUD.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Rekening tersebut juga di audit oleh BPK dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap mutasi rekening tersebut,\u201d Ujarnya pada senin (01\/07) pagi waktu setempat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lebih lanjut Alriandi menjelaskan, tindak lanjut yang diambil Pemko Banda Aceh adalah segera mengajukan usulan penetapan rekening melalui SK Walikota.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>SK penetapan rekening saat ini akan diusulkan oleh BLUD Pasar melalui Disperindagkop sebagai OPD Pembina BLUD Pasar kepada Walikota melalui BUD(BPKK Banda Aceh).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pengajuan SK penetapan rekening lanjut Alriandi, juga akan dilakukan terhadap rekening penampungan retribusi pada DLHK3.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cRekening yang ada pada DLHK3 adalah rekening Bendahara Penerimaan yang merupakan rekening penampung penerimaan retribusi sampah bagi Wajib Retribusi\/masyarakat yang ingin menyetorkan langsung.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Rekening ini digunakan untuk menampung sementara penerimaan retribusi sampah yang kemudian setiap harinya langsung di setorkan ke rekening Kas Daerah,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara untuk temuan rekening yang ada pada Sekretariat DPRK, Alriandi menyebutkan rekening tersebut telah dibuka sejak tahun 2007.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Rekening ini menurut penuturan Alriandi saat ini telah ditutup sebab sudah tidak dipergunakan lagi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cterdapat sisa dana sebesar Rp. Rp.578.790,- dalam rekening tersebut dan sisa dana itu telah disetorkan ke rekening kas daerah,\u201d Pungkasnya.(SM)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Banda Aceh &#8211; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata memberikan tanggapan atas pemberitaan soal temuan BPK terkait sejumlah rekening milik OPD dalam lingkungan Pemko Banda Aceh. &nbsp; Kepada awak media, Alriandi menyebutkan bahwa memang terdapat beberapa rekening milik OPD dan BLUD yang belum di tetapkan dengan SK Walikota. &nbsp; \u201cPertama rekening milik BLUD Pasar, dibuka sejak tahun 2011 saat BLUD tersebut dibentuk. Setiap tahunnya, Walikota selalu menerima laporan keuangan BLUD. &nbsp; Rekening tersebut juga di audit oleh BPK dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap mutasi rekening tersebut,\u201d Ujarnya pada senin (01\/07) pagi waktu setempat. &nbsp; Lebih lanjut Alriandi menjelaskan, tindak lanjut yang diambil Pemko Banda Aceh adalah segera mengajukan usulan penetapan rekening melalui SK Walikota. &nbsp; SK penetapan rekening saat ini akan diusulkan oleh BLUD Pasar melalui Disperindagkop sebagai OPD Pembina BLUD Pasar kepada Walikota melalui BUD(BPKK Banda Aceh). &nbsp; Pengajuan SK penetapan rekening lanjut Alriandi, juga akan dilakukan terhadap rekening penampungan retribusi pada DLHK3. &nbsp; \u201cRekening yang ada pada DLHK3 adalah rekening Bendahara Penerimaan yang merupakan rekening penampung penerimaan retribusi sampah bagi Wajib Retribusi\/masyarakat yang ingin menyetorkan langsung. &nbsp; Rekening ini digunakan untuk menampung sementara penerimaan retribusi sampah yang kemudian setiap harinya langsung di setorkan ke [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13702,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-13701","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13701","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13701"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13701\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13703,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13701\/revisions\/13703"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13702"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13701"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13701"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13701"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}