{"id":13914,"date":"2024-07-05T09:49:28","date_gmt":"2024-07-05T09:49:28","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=13914"},"modified":"2024-07-05T09:49:28","modified_gmt":"2024-07-05T09:49:28","slug":"dirreskrimsus-polda-aceh-penindakan-tambang-ilegal-di-pidie-sesuai-prosedur-45-meter-di-luar-iup","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/07\/05\/dirreskrimsus-polda-aceh-penindakan-tambang-ilegal-di-pidie-sesuai-prosedur-45-meter-di-luar-iup\/","title":{"rendered":"Dirreskrimsus Polda Aceh : Penindakan Tambang Ilegal di Pidie sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Banda Aceh <\/span><\/span>&#8211; Penindakan tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie telah dilakukan sesuai prosedur, di mana ekskavator yang diamankan beroperasi di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat berwenang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Titik koordinat lokasi penindakan tersebut adalah, N 05\u00b022&#8217;55.93&#8243; E 95\u00b054&#8217;06.71&#8243;. Berdasarkan hasil pengecekan ke DPMPSTP dan Dinas ESDM Provinsi Aceh, kegiatan pertambangan itu tidak memiliki IUP. Lokasi pengerukan juga di luar IUP CV Salam Mulia.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Perlu kami luruskan, bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong itu sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Memang, di dekat lokasi penindakan ada lokasi yang memiliki IUP atas nama CV Salam Mulia, tetapi penindakan yang kami lakukan itu 45 meter di luar IUP tersebut,&#8221; kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam klarifikasinya, Jumat, 5 Juli 2024.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Muliadi juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa IUP CV Salam Mulia itu ilegal.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun, lebih ke penindakan yang dilakukan, karena ada aktivitas tambang di luar IUP, bahkan hingga 45 meter. Secara hukum itu ilegal.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Oleh karena itu, ia meminta semua pihak mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Aceh terhadap tambang ilegal, serta jangan mem-framing seolah Polda Aceh dengan DPMPTSP tidak sejalan terkait IUP.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bila kegiatan tambang beroperasi di luar IUP, tentu sudah masuk kategori ilegal dan tetap akan ditindak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,&#8221; pinta Muliadi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Untuk diketahui, sebelumnya Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni lalu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melakukan aktifitas tambang di lokasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan satu unit ekskavator dan seorang pengelola, petugas juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.(SM)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Banda Aceh &#8211; Penindakan tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie telah dilakukan sesuai prosedur, di mana ekskavator yang diamankan beroperasi di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat berwenang. &nbsp; Titik koordinat lokasi penindakan tersebut adalah, N 05\u00b022&#8217;55.93&#8243; E 95\u00b054&#8217;06.71&#8243;. Berdasarkan hasil pengecekan ke DPMPSTP dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13915,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-13914","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13914","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13914"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13914\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13916,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13914\/revisions\/13916"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13915"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13914"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13914"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13914"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}