{"id":16139,"date":"2024-08-03T07:40:29","date_gmt":"2024-08-03T07:40:29","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=16139"},"modified":"2024-08-03T07:40:29","modified_gmt":"2024-08-03T07:40:29","slug":"polda-sumut-diduga-kangkangi-peraturan-kapolri-tidak-terapkan-restorative-justice-pada-dokter-paulus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/08\/03\/polda-sumut-diduga-kangkangi-peraturan-kapolri-tidak-terapkan-restorative-justice-pada-dokter-paulus\/","title":{"rendered":"Polda Sumut Diduga Kangkangi Peraturan Kapolri, Tidak Terapkan Restorative Justice pada Dokter Paulus"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Medan<\/span><\/span>&#8211; Personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang merupakan kuasa hukum Polda Sumut pada Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus, hadiri sidang ke dua tanpa surat kuasa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Jumat (02\/08\/2024) pagi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada persidangan, para kuasa hukum masih memberikan toleransi atau pemakluman kepada Personil Polda Sumut yang tidak memiliki legal standing mengikuti persidangan kedua tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Jika termohon ataupun kuasanya pada Rabu depan tidak dapat menunjukkan surat kuasa, kami mohon kepada hakim, mereka dianggap tidak hadir dan persidangan dilanjutkan,&#8221; ucap kuasa hukum Dokter Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH., kepada Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada sidang berikutnya, kepada hakim para kuasa hukum mengatakan, pihaknya akan menghadirkan para saksi dan juga ahli yang telah dipersiapkan sebelumnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Nani Sukmawati sebelum menutup persidangan membacakan jadwal persidangan yang akan dilaksanakan. Ia mengatakan, Jumat depan (09\/08\/2024), agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Rabu jawaban tambah surat dan saksi dari pemohon dan sekaligus ahli, Kamis bukti surat termohon dan juga saksi, Jumat kesimpulan kedua belah pihak,&#8221; kata Nani Sukmawati.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dijumpai usai persidangan, Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H. kepada awak media mengatakan pihaknya yang memiliki bukti-bukti dapat memberikan keyakinan kepada Hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus dibatalkan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kita yakin optimis dengan bukti-bukti surat yang kita miliki, dengan bukti-bukti saksi yang kita miliki, dengan bukti-bukti ahli yang kita miliki bahwa permohonan Praperadilan akan dikabulkan,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sehingga penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Sumut &#8211; red) atas klien kami Dokter Paulus itu bisa dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim Praperadilan ini,&#8221; ujar Mahmud dengan yakin.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Mahmud juga menyinggung perkara yang mentersangkakan Dokter Paulus, ia mengatakan perkara itu tergolong perkara sepele, namun Polda Sumut sebagai penyidik terlalu menseriusi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurutnya, yang patut dipidanakan dan ditindak oleh Polda Sumut saat ini terkait adanya dugaan perjudian dan peredaran narkoba di sekitaran lokasi tempat tinggal yang melaporkan Dokter Paulus.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kalau mau jujur, kenapa perkara kecil ini yang harus dijadikan tersangka, itu coba lihat cek di jalan dekat-dekat alamat si pelapor itu, situ ada judi, situ ada narkoba, situ ada ratu inex,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dirinya juga menyesalkan Polda Sumut yang tidak melaksanakan perintah Kapolri terkait penerapan Restorative Justice.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menyebut Polda Sumut tidak ada upaya sama sekali melakukan Restorative Justice pada perkara klien mereka tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Terlebih dahulu seharusnya ada RJ (Restorative Justice &#8211; red) yang dilakukan Polda Sumut, namun sampai saat ini RJ itu tidak ada.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kami melihat ini ada pihak-pihak yang bermain, ada mafia terlibat di sana,&#8221; ucap Mahmud dengan kecewa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP\/B\/1107\/IX\/2023\/SPKT\/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kami sampaikan bahwa perkara ini istilahnya kami itu perkara tahi burung. Ada orang magar seng (Go Mei Siang &#8211; red) di halaman Dokter Paulus, sengnya pun seng busuk, nah kemudian seng itu dibenahi oleh Dokter Paulus,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tiba-tiba Dokter Paulus si pemilik tanah itu (SHM 557 &#8211; red) menjadi tersangka atas dugaan pasal 406 pengrusakan seng yang dilakukannya di atas lahannya sendiri. Dengan itu kita kecewa sekali dengan Polda Sumut,&#8221; tutup Mahmud. (Tim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Medan&#8211; Personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang merupakan kuasa hukum Polda Sumut pada Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus, hadiri sidang ke dua tanpa surat kuasa. &nbsp; Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Jumat (02\/08\/2024) pagi. &nbsp; Pada persidangan, para kuasa hukum masih memberikan toleransi atau pemakluman kepada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":16140,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-16139","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16139","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16139"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16139\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16141,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16139\/revisions\/16141"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/16140"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16139"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16139"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16139"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}