{"id":19753,"date":"2024-10-04T02:06:41","date_gmt":"2024-10-04T02:06:41","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=19753"},"modified":"2024-10-04T02:06:41","modified_gmt":"2024-10-04T02:06:41","slug":"polsek-singingi-tangani-dugaan-tindak-pidana-perzinahan-di-desa-pasir-mas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/10\/04\/polsek-singingi-tangani-dugaan-tindak-pidana-perzinahan-di-desa-pasir-mas\/","title":{"rendered":"Polsek Singingi Tangani Dugaan Tindak Pidana Perzinahan Di Desa Pasir Mas"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Kuansing<\/span><\/span>&#8211; Polsek Singingi menerima laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di sebuah kontrakan di Desa Pasir Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Laporan tersebut diterima pada Kamis (4\/10\/2024), sekitar pukul 11.00 WIB oleh seorang pelapor berinisial J (42).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dugaan perzinahan tersebut melibatkan dua terlapor, yaitu S (42) dan DP (31), yang dijerat dengan Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinahan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menyampaikan &#8220;Kronologi Kejadian Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula ketika pelapor, J (42), merasa khawatir atas keberadaan istrinya, S (42), yang sudah tidak pulang ke rumah selama satu minggu tanpa memberikan kabar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, J meminta bantuan kepada dua orang saksi, F (40) dan P (45), untuk mencari keberadaan istrinya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi dari seorang teman di Desa Pasir Mas, diketahui bahwa S sedang berada di sebuah kontrakan bersama seorang pria lain.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bersama dengan kedua saksi, J mendatangi kontrakan yang dimaksud sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi tersebut, J mendapati istrinya, S (42), bersama DP (31).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketika ditanya oleh pelapor, S dan DP mengakui bahwa mereka telah berpacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di kontrakan tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Perbuatan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, dan pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar waktu yang sama.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tidak terima dengan perbuatan tersebut, J langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Polsek Singingi untuk diproses secara hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tindakan Kepolisian Setelah menerima laporan dari J, Polsek Singingi segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Langkah-langkah yang dilakukan antara lain menerima laporan polisi dari pelapor, melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban, memeriksa para saksi, termasuk pelapor dan saksi-saksi yang terlibat dalam penemuan kejadian dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Saat ini, Polsek Singingi masih mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan penanganan hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kasus dugaan perzinahan ini diancam dengan Pasal 284 KUHP, yang mengatur tentang perzinahan antara salah satu atau kedua pihak yang sudah terikat dalam pernikahan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Polsek Singingi juga menegaskan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka, serta siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penegakan hukum,&#8221; Pungkas Kapolsek.(Rz)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Kuansing&#8211; Polsek Singingi menerima laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di sebuah kontrakan di Desa Pasir Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. &nbsp; Laporan tersebut diterima pada Kamis (4\/10\/2024), sekitar pukul 11.00 WIB oleh seorang pelapor berinisial J (42). &nbsp; Dugaan perzinahan tersebut melibatkan dua terlapor, yaitu S (42) dan DP (31), yang dijerat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":19754,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-19753","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19753","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19753"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19753\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19755,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19753\/revisions\/19755"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/19754"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19753"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19753"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19753"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}