{"id":19933,"date":"2024-10-06T14:07:13","date_gmt":"2024-10-06T14:07:13","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=19933"},"modified":"2024-10-06T14:07:13","modified_gmt":"2024-10-06T14:07:13","slug":"sengketa-kip-gayo-lues-versus-paslon-jalur-independen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/10\/06\/sengketa-kip-gayo-lues-versus-paslon-jalur-independen\/","title":{"rendered":"Sengketa KIP Gayo Lues Versus Paslon Jalur Independen"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Blangkejeren<\/span><\/span>&#8211; Calon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues Ismail (Mael Gaya) dan Ridha Syahputra (Abeng) jalur perseorangan\/ Independen dengan julukan Serinen (sahabat) yang merasa adanya pencekalan yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dengan menerbitkan surat pengumuman mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga Paslon Bupati dan wakil yang dicintai dan diidolakan akar rumput tersebut, melaporkan KIP Kabupaten Gayo Lues ke Panwaslih.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Adapun persidangan sengketa perdana ini, dilaksanakan diruang persidangan kantor Panwaslih, Jalan Kong Bur, Minggu 06-10-2024.<\/p>\n<p>Acara persidangan langsung di pimpin ketua Panwaslih Sulaiman beserta empat komisioner Panwaslih lainnya. Sedangkan termohon dalam hal ini KIP Kabupaten Gayo Lues, terlihat hadir ketua KIP Khairuddin.Spd berjejer didampingi tim pengacaranya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Minus salah seorang anggota komisioner yang menyatakan Paslon Ismail-M.Ridha Syahputra Memenuhi Syarat (MS), dan begitu juga dengan pemohon Ismail serta M. Ridha Syahputra yang mengenakan baju Koko dan celana hitam itu,juga didampingi kuasa hukumnya Muzakir SH.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selanjutnya sidang yang dimulai berlangsung pukul 10.00 wib hingga 12.30 win berjalan tertib dan lancar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Terpantau awak media para pendukung dari Paslon berjuluk Serinen itu cukup banyak hadir dan antusias memantau jalannya persidangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Laga argumentasi antara pemohon dan termohon,juga terlihat sedikit panas dalam ruang sidang yang dijaga puluhan anggota polres Gayo Lues tersebut 06\/10\/2024.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Secara terpisah,se usai sidang di skore ketua Panwaslih, Muzakir selaku kuasa hukum Ismail-M.Ridha Syahputra menjelaskan bahwa Kliennya akan tetap berjuang untuk menuntut hak selaku warga negara, yang berhak dipilih dan memilih.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Adapun, &#8220;Dasar laporan klien saya merujuk kepada peraturan Panwas nomor 2 tahun 2020 yang telah diubah dengan peraturan Panwas nomor 6 tahun 2020 Undang Undang nomor 1 tahun 2015 diubah dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2020 tentang pemilu kepala daerah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam ketentuan Panwas nomor 2 bila ada Paslon yang merasa dirugikan tiga hari setelah keputusan KIP\/KPUD,maka Paslon harus memasukkan laporan \/permohonan untuk disidangkan dan diproses dalam sengketa pemilu kada, oleh Panwaslih setempat &#8221; ini dasar kami untuk melaporkan KIP ke Panwaslih Ujar Muzakir.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selanjutnya Muzakir memaparkan pihaknya sudah membuat laporan awal dan sudah diregister oleh Panwaslih dan layak untuk disidangkan.semula dilakukan sidang tertutup dan kami meminta agar Klien kami di MS kan ( memenuhi syarat),<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dasar kami adalah PKPU nomor 8 tahun 2020 di ubah menjadi tahun 2024,itu tidak berlaku di Aceh, Aceh punya kekhususan dimana yang berlaku adalah KIP Aceh Bukan KPU, dalam hal ini adalah KIP Gayo Lues, di Aceh berlaku adalah Qanun,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam Qanun Aceh nomor 17 setelah diusul untuk di revisi dan hal itu berhasil dilakukan tentunya terjadi perubahan isi Qanun nomor 7 terkait dengan pasal tentang mantan narapidana kan berhak dipilih juga dan sudah lewat dari lima tahun rentang waktunya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sangat disesalkan KIP Gayo Lues sudah membuat putusan nomor 62 tahun 2020, dan putusan ini cacat hukum, sebab putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS ) yang hanya ditandatangani oleh 2(dua) orang komisioner yakni Khairuddin dan Ali Amran,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sedangkan satu orang komisioner lainnya tidak ikut menandatangani putusan serta dua orang lagi anggota komisioner lewat zoom meeting rapat paripurna nya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hal itu tidak mengacu pada Qanun nomor 7,sedangkan dalam Qanun nomor 7 pasal 24 huruf I,mantan narapidana pidana setelah lima tahun boleh mencalonkan diri,dan secara terbuka menyampaikan kepada publik melalui media massa bahwa dirinya adalah mantan narapidana, Klien kami sudah melakukannya, hal ini dapat kami buktikan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun KIP Kabupaten Gayo Lues selalu beralasan bahwa mereka tidak mengerti hukum terpaksa di TMS, ini jawaban mereka (ada bukti rekaman Komisioner yang mengaku dirinya tidak mengerti hukum) sedangkan soal kumulatif terkait kejahatan berulang ulang,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hal itu sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi nomor 42 dan mereka (KIP) tidak bisa membantah terkait putusan MK nomor 42 itu&#8221; tegas Muzakir SH.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Muzakir,pada saat ditanyakan apakah ada upaya hukum lain yang akan dilakukan oleh Kliennya, Muzakir menjawab kami Sangat yakin Panwaslih Kabupaten Gayo Lues jauh lebih cerdas dalam hal ini, semoga klien kami di Memenuhi Syarat (MS) kan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sehingga dapat mengikuti tahapan pelaksanaan Pilkada dan jika putusannya berbeda dari apa yang kami harapkan,maka kami akan lakukan adalah upaya hukum lainnya,dan kami akan ke PTUN,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dimana kami meminta PTUN agar membatalkan putusan KIP Gayo Lues dengan nomor 62 untuk dibatalkan,dimana dalam surat keputusan (SK) itu disebutkan Klien kami Tidak Memenuhi Syarat.&#8221; Ungkap Muzakir.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebelum keluarnya surat keputusan KIP nomor 62 terkait Ismail dan Ridha Syahputra, keduanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Yang mana sejak awal sudah mengikuti tahapan oleh KIP Gayo Lues,namun ditengah perjalanan ketika tahapan pendaftaran sebagai calon tetap,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Paslon Serinen ini (Ismail -M.Riha Syahputra) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) &#8220;karena mantan Narapidana dan melakukan kejahatan yang berulang-ulang&#8221; vonis lembaga penyelenggara PILKADA itu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pantauan awak media yang mengikuti persidangan tersebut, Pihak KIP se-usai sidang di score langsung meninggalkan kantor Panwaslih, sehingga tidak dapat di konfirmasi awak media, sedangkan sidang akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Setelah sidang kembali dilanjutkan pukul 14.00 WIB, guna tanya jawab antara pemohon dan termohon yang didampingi delapan orang lawyer\/penasehat hukumnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lagi-lagi pihak KIP tidak dapat menjelaskan secara rinci apa acuaan dan aturan yang mana yang melarang sehingga paslon Ismail-M.Ridha Syahputra Tidak Memenuhi Syarat (TMS)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lain lagi halnya dengan pasangan calon (Paslon) yang juga maju dari jalur perseorangan\/ Independen, paslon ASA (Azhari Lubis dan Suhardinsyah), paslon ini sejak awal sudah &#8220;dicekal&#8221; oleh KIP Gayo Lues.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Padahal Paslon ASA ini sudah melakukan pembukaan silon KPU dan memasukkan data pendukung,pada tanggal 12 Mei 2024.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun hingga waktu yang ditentukan tidak seluruh data dapat di masukkan ke Silon, anehnya KIP Gayo Lues tidak memberikan informasi apapun kepada Paslon ASA.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ternyata KPU mengeluarkan surat edaran nomor 707 dimana surat edaran tersebut KPU memerintahkan KPUD\/KIP Aceh untuk memperpanjang masa untuk memasukkan data pendukung Jalur perseorangan\/ independen selama 3&#215;24 jam,sejak berakhirnya waktu dari jadwal semula 12 Mei 2024 pukul 23:59,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selain itu surat edaran KPU juga memerintahkan KPUD\/KIP Aceh untuk menerima dokumen fisik pendukung jalur independen,sampai berakhirnya waktu surat edaran KPU tersebut,KIP Kabupaten Gayo Lues tidak mempublikasi surat edaran KPU nomor 707\/PL.02.2-SD\/05\/2024 itu,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Termasuk kepada Paslon ASA, dan masalah ini (temuan Panwaslih) sudah dilaporkan ke Panwaslih Aceh,namun sampai saat ini belum ada putusan resmi dari Panwaslih Aceh,begitu juga laporan ke DKPP sudah dimasukkan melalui pengaduan aplikasi Online maupun manual.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun belum ada informasi kapan,akan dilakukan gelar persidangan terkait laporan tidak dipublikasikannya surat KPU itu, hingga merugikan Paslon jalur perseorangan dengan sebutan ASA. Ujar sumber.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Akhir dari persidangan sengketa Ismail-M. Ridha Syahputra VS KIP, yang dipimpin ketua Panwaslih Sulaiman sebagai Ketua Majelis akan melanjutkan Senin 07\/10\/2024.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Guna untuk mendengar saksi, para ahli dan bukti-bukti, ucap Sulaiman sambil mengetuk palu dua kali,tanda berakhirnya sidang.(AR)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Blangkejeren&#8211; Calon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues Ismail (Mael Gaya) dan Ridha Syahputra (Abeng) jalur perseorangan\/ Independen dengan julukan Serinen (sahabat) yang merasa adanya pencekalan yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues. &nbsp; Dengan menerbitkan surat pengumuman mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga Paslon Bupati dan wakil yang dicintai dan diidolakan akar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":19934,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-19933","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19933","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19933"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19933\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19935,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19933\/revisions\/19935"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/19934"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19933"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19933"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19933"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}