 {"id":21958,"date":"2024-11-19T10:48:27","date_gmt":"2024-11-19T10:48:27","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=21958"},"modified":"2024-11-19T10:48:27","modified_gmt":"2024-11-19T10:48:27","slug":"mempekerjakan-dua-pekerja-seks-di-bangkinang-pelaku-ditangkap-satreskrim-polres-kampar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/11\/19\/mempekerjakan-dua-pekerja-seks-di-bangkinang-pelaku-ditangkap-satreskrim-polres-kampar\/","title":{"rendered":"Mempekerjakan Dua Pekerja Seks Di Bangkinang, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Kampar"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Kampar<\/span><\/span>&#8211; Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan perempuan yang mempekerjakan dua perempuan sebagai pekerja seks di Bangkinang Kota.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, penangkapan pelaku pada Sabtu (2\/11\/2024).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kasat mengatakan pelaku berinisial IL (36) ditangkap di Jalan DI Penjahitan, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan dua perempuan yang menjadi korban kejahatan pelaku pelaku serta barang bukti berupa uang Rp 300 ribu dan 3 telepon genggam.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Polisi membawa pelaku dan dua korbannya ke kantor polisi untuk memeriksa mereka lebih lanjut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dikatakan Kasat, menangkap pelaku setelah mengembangkan penyelidikan dugaan diskotik itu merupakan bagian dari kejahatan perdagangan orang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pelaku sudah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8221; Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kampar,&#8221;Pungkas Elvin.(Endang S)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Kampar&#8211; Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan perempuan yang mempekerjakan dua perempuan sebagai pekerja seks di Bangkinang Kota. &nbsp; Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, penangkapan pelaku pada Sabtu (2\/11\/2024). &nbsp; Kasat mengatakan pelaku berinisial IL (36) ditangkap di Jalan DI Penjahitan, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. &nbsp; Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan dua perempuan yang menjadi korban kejahatan pelaku pelaku serta barang bukti berupa uang Rp 300 ribu dan 3 telepon genggam. &nbsp; Polisi membawa pelaku dan dua korbannya ke kantor polisi untuk memeriksa mereka lebih lanjut. &nbsp; Dikatakan Kasat, menangkap pelaku setelah mengembangkan penyelidikan dugaan diskotik itu merupakan bagian dari kejahatan perdagangan orang. &nbsp; Pelaku sudah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. &nbsp; &#8221; Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kampar,&#8221;Pungkas Elvin.(Endang S)<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":21959,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-21958","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21958","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21958"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21958\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21960,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21958\/revisions\/21960"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21959"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21958"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21958"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21958"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}