 {"id":22922,"date":"2024-12-12T00:59:12","date_gmt":"2024-12-12T00:59:12","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=22922"},"modified":"2024-12-12T00:59:12","modified_gmt":"2024-12-12T00:59:12","slug":"kepala-desa-muara-baru-ditangkap-polisi-diduga-korupsi-dana-desa-rp-769-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/12\/12\/kepala-desa-muara-baru-ditangkap-polisi-diduga-korupsi-dana-desa-rp-769-juta\/","title":{"rendered":"Kepala Desa Muara Baru Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Banyuasin<\/span><\/span>\u00a0\u2013 Sat Reskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Romansyah (35), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penangkapan ini terjadi setelah ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 769.890.221,90. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Romansyah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2021, ketika Desa Muara Baru menerima dana transfer alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 410.549.543,00, dan dana desa senilai Rp 956.263.000,00.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Romansyah selaku pengelola keuangan desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, sementara beberapa kegiatan lainnya dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lebih lanjut, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak melibatkan perangkat desa secara maksimal.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai 769.890.221,90 ( tujuh ratus enam puluh sembilan juta, delapan ratus sembilan puluh ribu, dua ratus dua puluh satu rupiah koma sembilan puluh sen).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Romansyah pun mengaku tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, yang sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Modus yang dilakukan adalah pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta pelaksanaan kegiatan dengan biaya yang membengkak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Banyuasin menjerat Romansyah dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tiga pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18. Pasal 2 ayat (1) mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, Pasal 3 dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dan menjadi bukti seriusnya instansi kepolisian khususnya Polres Banyuasin terhadap pengawasan penggunaan dana desa dan pentingnya transparansi dalam pengelolaannya demi kepentingan masyarakat.(Amd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Banyuasin\u00a0\u2013 Sat Reskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Romansyah (35), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa. &nbsp; Penangkapan ini terjadi setelah ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 769.890.221,90. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Romansyah. &nbsp; Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2021, ketika Desa Muara Baru menerima dana transfer alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 410.549.543,00, dan dana desa senilai Rp 956.263.000,00. &nbsp; Dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Romansyah selaku pengelola keuangan desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. &nbsp; Beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, sementara beberapa kegiatan lainnya dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya. &nbsp; Lebih lanjut, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak melibatkan perangkat desa secara maksimal. &nbsp; Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai 769.890.221,90 ( tujuh ratus enam puluh sembilan juta, delapan ratus sembilan puluh ribu, dua ratus dua puluh satu rupiah koma sembilan puluh sen). &nbsp; Romansyah pun mengaku tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, yang sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. &nbsp; Modus yang dilakukan adalah pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta pelaksanaan kegiatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22923,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-22922","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22922","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22922"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22922\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22924,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22922\/revisions\/22924"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22923"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22922"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22922"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22922"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}