 {"id":23920,"date":"2025-01-09T11:05:44","date_gmt":"2025-01-09T11:05:44","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=23920"},"modified":"2025-01-09T11:05:44","modified_gmt":"2025-01-09T11:05:44","slug":"kip-aceh-tengah-gelar-rapat-pleno-penetapan-hasil-pemilukada-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2025\/01\/09\/kip-aceh-tengah-gelar-rapat-pleno-penetapan-hasil-pemilukada-2024\/","title":{"rendered":"KIP Aceh Tengah Gelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilukada 2024"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Takengon<\/span><\/span>\u00a0&#8211; KIP Ace Tengah, sesuai jadwal mengadakan rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada serentak 2024, serta menetapkan hasil pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, yang berlangsung di Lantai III Aula Hotel Park Side Gayo di Takengon.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penetapan itu setelah KIP Aceh telah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian diteruskan ke KIP Kabupaten \/Kota termasuk KIP Aceh Tengah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan, agenda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut diputuskan setelah adanya surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 24\/PL.02.7\u2013SD\/06\/2025.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dan Surat tertanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin tersebut memuat perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Maharadi, mengatakan rapat pleno penetapan Rekapitulasi hasil Perolehan suara Bupati\/Wakil Bupati terpilih dilaksanakan selain berdasarkan surat KPU RI no 24\/PL.02.7-SD\/06\/2024, dan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 serta Qanun Aceh.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selanjutnya, Maharadi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu 2024, hingga mengantarkan KIP Aceh Tengah menjadi peringkat Nasional ke 2 dalam penyelenggaraan Pemilukada di Indonesia.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kami juga, akan melaksanakan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan azas demokrasi, jujur adil dan akuntabel serta transparan, sehingga penyelenggaran Pemilukada 2024.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Terbaik, ini tidak terlepas dari peran PPK, Panwas dan hasil koordinasi antara Pemerintah, TNI\/ Polri serta media massa yang telah mengcounter berita hoax, terangnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selah rapat pleno ini, KIP Aceh Tengah akan menyampaikan berita acara dan hasil penetapan kepada DPRK Aceh Tengah untuk proses pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kami berharap agar seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan pemerintahan yang sah dan dapat dipercaya oleh masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Akhirnya, saya ingin mengingatkan kita semua bahwa perjalanan demokrasi ini belum berakhir. Pemilihan telah selesai, namun tugas kita untuk membangun Aceh Tengah yang lebih baik masih panjang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Mari kita jaga bersama semangat persatuan dan kesatuan serta tetap menjaga kebersamaan untuk mewujudkan Aceh Tengah yang maju, adil dan sejahtera,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebelumnya, Pj Bupati Subhandy dalam sambutan rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada 2024 menyatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi KIP Aceh Tengah sebagai penyelenggara pilkada 2024, berjalan tertib dan sukses.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ini berkat semua element masyarakat baik itu sebagai peserta, tim sukses yang sama sama menjadikan betul- betul pilkada ini sebagai wahana demokrasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selanjutnya, kita harus mendukung penuh terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk mewujudkan program &#8211; programnya sesuai dengan misi dan visi yang di kampanyekan selain pelaksanaan hukumnya wajib harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan Propinsi, kata Subhandy.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Adapun hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan nomor urut 5 ( Lima) Drs. Haili Yoga M.SI dan Muchsin Hasan, M.S.P dengan perolehan suara sebanyak 53.774 ( lima puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) suara atau 44,09 % dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih Kabupaten Aceh Tengah Periode tahn 2025- 2030.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada prosesi tersebut, pihaknya selain Pj Bupati, Forkopimda dan forkopimda plus, juga mengundang para peserta Pilkada Aceh 2024 serta seluruh perwakilan partai politik. (AB)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Takengon\u00a0&#8211; KIP Ace Tengah, sesuai jadwal mengadakan rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada serentak 2024, serta menetapkan hasil pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, yang berlangsung di Lantai III Aula Hotel Park Side Gayo di Takengon. &nbsp; Penetapan itu setelah KIP Aceh telah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian diteruskan ke KIP Kabupaten \/Kota termasuk KIP Aceh Tengah. &nbsp; Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan, agenda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut diputuskan setelah adanya surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 24\/PL.02.7\u2013SD\/06\/2025. &nbsp; Dan Surat tertanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin tersebut memuat perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. &nbsp; Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Maharadi, mengatakan rapat pleno penetapan Rekapitulasi hasil Perolehan suara Bupati\/Wakil Bupati terpilih dilaksanakan selain berdasarkan surat KPU RI no 24\/PL.02.7-SD\/06\/2024, dan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 serta Qanun Aceh. &nbsp; Selanjutnya, Maharadi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu 2024, hingga mengantarkan KIP Aceh Tengah menjadi peringkat Nasional ke 2 dalam penyelenggaraan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":23921,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-23920","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23920","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23920"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23920\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23922,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23920\/revisions\/23922"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23921"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23920"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23920"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23920"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}