{"id":28377,"date":"2025-03-21T20:50:07","date_gmt":"2025-03-21T20:50:07","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=28377"},"modified":"2025-03-21T20:50:07","modified_gmt":"2025-03-21T20:50:07","slug":"ruu-tni-sipil-terancam-militer-menguat-the-next-orde-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2025\/03\/21\/ruu-tni-sipil-terancam-militer-menguat-the-next-orde-baru\/","title":{"rendered":"RUU TNI: Sipil Terancam, Militer Menguat, The Next Orde Baru?"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Banda Aceh <\/span><\/span>&#8211; Revisi RUU TNI saat ini memicu kegelisahan yang meluas di berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa rancangan revisi ini berpotensi mengkhianati semangat reformasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip utama demokrasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ironisnya, revisi UU TNI ini dibahas secara kilat dan cenderung tertutup, bahkan digelar di hotel mewah di tengah seruan Presiden Prabowo soal efisiensi anggaran.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai urgensi dan arah kebijakan yang sedang dijalankan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Setidaknya ada tiga pasal utama dalam revisi ini. Mulai dari Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit, hingga Pasal 47 yang menjadi sorotan utama karena memperluas daftar lembaga sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16. Ini berarti memperlebar kembali ruang intervensi militer ke dalam birokrasi sipil.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Walaupun pemerintah menegaskan bahwa penempatan tersebut bukanlah bentuk \u201cdwi fungsi\u201d seperti era Orde Baru, kekhawatiran keterlibatan militer di ranah sipil tetap mencuat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hal ini dikhawatirkan dapat memangkas ruang gerak masyarakat sipil dan membuka potensi penyalahgunaan wewenang serta kebijakan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Revisi RUU TNI mencerminkan tarik-ulur kekuasaan antara otoritas sipil dan militer, sebuah dinamika yang akan berdampak jauh ke depan. Situasi ini semakin menyerupai pola yang dulu mengakar kuat di bawah rezim Orde Baru.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pertanyaannya, apakah ini menjadi sinyal awal dari \u201cOrde Baru Jilid II\u201d yang mulai mengintai dari balik seragam hijau?<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menggugat Kembalinya Pola Orde Baru<\/p>\n<p>Salah satu alasan utama penolakan terhadap revisi RUU TNI adalah karena dikhawatirkan melegitimasi kembali praktik dwi fungsi ABRI.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Seperti yang tercatat dalam sejarah, dwi fungsi ABRI memposisikan militer tidak hanya sebagai kekuatan pertahanan negara, tetapi juga sebagai pengatur jalannya pemerintahan sipil. Pola ini begitu kuat mengakar selama pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto selama 32 tahun.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam jurnal karya D.W. Firdaus berjudul &#8220;Kebijakan Dwifungsi ABRI dalam Perluasan Peran Militer di Bidang Sosial Politik Tahun 1966-1998&#8221; (2016), konsep dwifungsi disebut sebagai \u201cjalan tengah\u201d antara stabilitas dan keamanan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun, konsep ini justru membuka ruang bagi militer untuk menguasai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ideologi bangsa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Puncak kejayaan dwifungsi ABRI terjadi pada era 1990-an, ketika militer menempati posisi strategis di hampir seluruh lini pemerintahan, mulai dari jabatan bupati, wali kota, gubernur, duta besar, hingga menteri dalam kabinet Soeharto.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun, sejak 21 Mei 1998, bersamaan dengan runtuhnya Orde Baru, dwifungsi ABRI resmi dihapus dan TNI ditarik dari berbagai jabatan sipil.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Anehnya, setelah 27 tahun berlalu, kekhawatiran serupa kini muncul kembali. Revisi RUU TNI hari ini menunjukkan kemiripan pola yang dulu menjadi ciri khas Orde Baru, hanya saja dikemas dalam narasi baru yang lebih halus, seperti alasan \u201cstabilitas\u201d dan \u201ckeamanan nasional\u201d.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Berdasarkan catatan Ombudsman (2020), terdapat 564 komisaris BUMN yang terindikasi rangkap jabatan, dengan 27 di antaranya adalah perwira TNI aktif dan 13 lainnya anggota Polri aktif.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Fenomena ini memperlihatkan bahwa, praktik militerisme perlahan kembali mengisi ruang-ruang sipil. Akankah dengan disahkannya revisi UU TNI terbaru ini, Indonesia akan benar-benar menghadapi \u201cThe Next Orde Baru\u201d?.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Potensi Bahaya bagi Masyarakat Sipil<\/p>\n<p>Salah satu kekhawatiran paling besar dari revisi ini adalah semakin sempitnya ruang gerak masyarakat sipil akibat meluasnya dominasi prajurit aktif di lembaga-lembaga strategis yang sebenarnya di luar latar belakang pendidikan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Situasi ini tidak hanya mengancam independensi lembaga-lembaga negara, tetapi juga membuka peluang besar bagi penyalahgunaan kewenangan yang lepas dari kontrol publik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam konteks demokrasi, kehadiran militer di ranah sipil kerap berujung pada lahirnya praktik-praktik bersifat koersif.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kekuatan sipil bisa kehilangan otoritas dan kedaulatannya, sementara masyarakat sipil semakin takut untuk mengkritik atau menentang kebijakan pemerintah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kekhawatiran-kekhawatiran ini terus disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Mereka menilai, jika tidak diawasi secara ketat, revisi ini dapat kembali melanggengkan budaya militerisme yang menjadi momok dalam sejarah politik Indonesia masa lalu, di mana supremasi sipil atas militer hanya menjadi formalitas belaka.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kesimpulan<\/p>\n<p>Melihat revisi RUU TNI yang dipacu dalam secepat ini menjadikan demokrasi indonesia sedang tidak baik-baik saja, revisi ini bukan soal pasal hukum-hukum saja, tapi juga pertarungan ideologis antara warisan militerisme dan reformasi dan cita-cita yang diperjuangkan sejak 1998.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Apabila revisi ini terus berlanjut tanpa ruang partisipasi publik yang memadai, tanpa kontrol dari masyarakat sipil yang kuat, tanpa kemungkinan akan terjadi kembali \u201c Orde Baru \u201c<\/p>\n<p>Kini, masyarakat sipil, akademisi, aktivis, dan seluruh elemen bangsa harus bersatu untuk mengingatkan bahwa demokrasi kita sedang berada di persimpangan jalan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Revisi RUU TNI adalah ujian besar bagi masa depan demokrasi Indonesia. Jangan sampai, di balik dalih stabilitas dan keamanan, kita justru mengorbankan kebebasan dan hak-hak sipil yang selama ini kita perjuangkan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penulis : Muhammad Shiddiq<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Banda Aceh &#8211; Revisi RUU TNI saat ini memicu kegelisahan yang meluas di berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa rancangan revisi ini berpotensi mengkhianati semangat reformasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip utama demokrasi. &nbsp; Ironisnya, revisi UU TNI ini dibahas secara kilat dan cenderung tertutup, bahkan digelar di hotel mewah di tengah seruan Presiden Prabowo soal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28378,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-28377","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28377","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28377"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28377\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28379,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28377\/revisions\/28379"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28378"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28377"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28377"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28377"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}