{"id":33624,"date":"2025-06-10T11:54:11","date_gmt":"2025-06-10T11:54:11","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=33624"},"modified":"2025-06-10T11:54:11","modified_gmt":"2025-06-10T11:54:11","slug":"skandal-penggelapan-dana-bmt-pradesa-mitra-mandiri-manager-try-darma-yoga-hasibuan-jadi-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2025\/06\/10\/skandal-penggelapan-dana-bmt-pradesa-mitra-mandiri-manager-try-darma-yoga-hasibuan-jadi-tersangka\/","title":{"rendered":"Skandal Penggelapan Dana BMT Pradesa Mitra Mandiri, Manager Try Darma Yoga Hasibuan Jadi Tersangka"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Langkat<\/span><\/span>\u00a0&#8211; Geger!\u00a0\u00a0Kasus penggelapan dana nasabah\u00a0 BMT Pradesa Mitra Mandiri senilai Rp 3,2 miliar telah menyeret Manager Try Darma Yoga Hasibuan, ke kursi pesakitan sebagai terdakwa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun, bayang-bayang ketidakadilan dan kelalaian mendalam menyelimuti kasus ini, menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran Pimpinan BMT Pradesa Mitra Mandiri, DP S.Sos, M. Sos ( yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat ), serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kepercayaan publik terhadap BMT Pradesa Mitra Mandiri hancur lebur.\u00a0Try Darma Yoga Hasibuan, kini terdakwa, hanyalah ujung gunung es dari skandal besar ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas hilangnya dana nasabah yang mencapai miliaran rupiah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ke mana dana tersebut mengalir?\u00a0\u00a0Pertanyaan ini menggantung di udara, menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ironisnya, bapak HM Harmen Ginting S.Sos, sebagai pengamat ekonomi syariah Sumatera Utara yang mencoba mengkonfirmasi kasus ini kepada Dinas Koperasi Kabupaten Langkat dan Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara justru mendapat jawaban mengejutkan:<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>BMT Pradesa Mitra Mandiri tidak pernah mengantongi izin operasional dari kedua instansi tersebut!\u00a0\u00a0Ini merupakan pelanggaran serius yang menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di sektor koperasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bapak HM Harmen Ginting S.Sos, sebagai pengamat perekonomian syariah Sumatera Utara yang juga Wakil Ketua\u00a0\u00a0bidang OKK DPD SATKAR Ulama Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua DPD SATKAR Ulama Kota Medan saat dimintai keterangan mengatakan &#8220;Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan beroperasi selama ini tanpa izin resmi, dan bagaimana mungkin dana nasabah senilai Rp 3,2 miliar bisa raib tanpa pengawasan yang memadai? &#8221; Terangnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Ketidakhadiran izin operasional bukan hanya masalah administrasi semata.\u00a0\u00a0Ini adalah bukti nyata kegagalan sistemik dalam pengawasan koperasi di Sumatera Utara.\u00a0Lembaga pengawas, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, patut dipertanyakan perannya dan kinerjanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Izin usaha simpan pinjam koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Jadi, penting bagi koperasi simpan pinjam untuk mengurus izin usaha agar dapat beroperasi dengan aman dan legal.<\/p>\n<p>Apakah mereka lalai, atau bahkan terlibat dalam konspirasi yang lebih besar?\u00a0\u00a0Pertanyaan ini mendesak untuk dijawab &#8221; , pungkasnya .<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bapak HM. Harmen Ginting juga menambahkan lebih memprihatinkan lagi, adanya dugaan bahwa Koperasi BMT\u00a0Pradesa Mitra Mandiri juga tidak memiliki izin dari OJK.\u00a0\u00a0Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa koperasi tersebut beroperasi secara ilegal dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Diduga Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri sudah melanggar Mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Publik menuntut keadilan dan transparansi. Menjadikan Tri Darma Yoga Hasibuan sebagai satu-satunya kambing hitam adalah tindakan yang tidak adil dan tidak bertanggung jawab.\u00a0\u00a0Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyeluruh.<\/p>\n<p>Pimpinan BMT Pradesa Mitra Mandiri, DP S.Sos, M.Sos sebagai penanggung jawab utama, tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas skandal ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penyelidikan harus meluas dan mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana diduga ke kantong pribadi.<\/p>\n<p>Jangan sampai kasus ini hanya berakhir dengan dikorbankannya seorang manager, sementara dalang di baliknya berkeliaran bebas. Keadilan harus ditegakkan, dan dana nasabah yang hilang harus segera dikembalikan, tegasnya.(Tim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Langkat\u00a0&#8211; Geger!\u00a0\u00a0Kasus penggelapan dana nasabah\u00a0 BMT Pradesa Mitra Mandiri senilai Rp 3,2 miliar telah menyeret Manager Try Darma Yoga Hasibuan, ke kursi pesakitan sebagai terdakwa. &nbsp; Namun, bayang-bayang ketidakadilan dan kelalaian mendalam menyelimuti kasus ini, menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran Pimpinan BMT Pradesa Mitra Mandiri, DP S.Sos, M. Sos ( yang juga anggota Dewan Perwakilan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33625,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-33624","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33624","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33624"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33624\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33626,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33624\/revisions\/33626"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33625"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33624"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33624"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33624"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}