{"id":38266,"date":"2025-07-25T05:24:03","date_gmt":"2025-07-25T05:24:03","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=38266"},"modified":"2025-07-25T05:24:03","modified_gmt":"2025-07-25T05:24:03","slug":"satreskrim-polres-aceh-tengah-tangkap-tersangka-jarimah-pemerkosaan-dan-pelecehan-seksual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2025\/07\/25\/satreskrim-polres-aceh-tengah-tangkap-tersangka-jarimah-pemerkosaan-dan-pelecehan-seksual\/","title":{"rendered":"Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Takengon<\/span><\/span>\u00a0\u2013 Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial K (46 tahun), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tersangka K diduga melakukan tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan, penangkapan terhadap K setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (21\/7\/2025), sesuai Laporan Polisi Nomor: LP\/B\/124\/VII\/2025\/SPKT\/POLRES ACEH TENGAH\/POLDA ACEH tertanggal 21 Juli 2025.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cDalam laporan tersebut, orang tua Korban menyebutkan pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebut saja Putri (15) warga Kabupaten Gayo Lues.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam siaran persnya pada Jumat (25\/7\/2025) menjelaskan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa kehadiran wali dari pihak korban.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSetelah melangsungkan pernikahan secara sepihak, tersangka membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan pada malam hari setelah kejadian tersebut,\u201d terang Iptu Deno.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Korban sempat berusaha melawan, namun tidak berdaya. Dua hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali mencoba melakukan perbuatan serupa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun kali ini berhasil digagalkan oleh korban sendiri yang kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 50 jo Pasal 47 tentang Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cAncaman hukuman dalam pasal tersebut berupa uqubat cambuk maksimal 200 kali, atau denda emas murni hingga 2.000 gram, atau pidana penjara maksimal 200 bulan,\u201d tegas Iptu Deno.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.(WD)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Takengon\u00a0\u2013 Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial K (46 tahun), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. &nbsp; Tersangka K diduga melakukan tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":38268,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-38266","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38266","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38266"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38266\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38269,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38266\/revisions\/38269"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38268"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38266"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38266"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38266"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}