 {"id":41547,"date":"2025-08-22T13:51:11","date_gmt":"2025-08-22T13:51:11","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=41547"},"modified":"2025-08-22T13:51:11","modified_gmt":"2025-08-22T13:51:11","slug":"pinjam-untuk-angkut-alpukat-motor-pinjam-dijual-satreskrim-polres-aceh-tengah-ringkus-pelaku","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2025\/08\/22\/pinjam-untuk-angkut-alpukat-motor-pinjam-dijual-satreskrim-polres-aceh-tengah-ringkus-pelaku\/","title":{"rendered":"Pinjam Untuk Angkut Alpukat, Motor Pinjam Dijual, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Takengon<\/span><\/span>\u00a0\u2013 Dalih ingin mengangkut alpukat ternyata hanya akal-akalan. Seorang pria berinisial RA (31), warga Desa Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara, diringkus Satreskrim Polres Aceh Tengah setelah melakukan penipuan sekaligus penggelapan sepeda motor milik warga.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penangkapan berlangsung pada Jumat (22\/8\/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, menyusul laporan korban yang merasa menjadi korban penipuan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kasus ini bermula pada Kamis (14\/8\/2025), ketika RA mendatangi rumah korban, Lindawati (33), di Desa Paya Pelu. Dengan alasan hendak meminjam motor untuk mengangkut buah alpukat, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda BL 4564 GAH.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun, motor tersebut tidak pernah kembali. RA justru membawanya ke Kota Medan dan menjualnya seharga Rp3,5 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp19,8 juta.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cTersangka berhasil kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Tengah. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Iptu Deno menambahkan, barang bukti kendaraan masih dalam proses penyelidikan, sementara pelaku kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk dengan dalih pinjam barang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Warga diharapkan segera melapor ke polisi bila menemukan kejadian serupa, sehingga aksi kejahatan bisa cepat ditindaklanjuti.(WD)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Takengon\u00a0\u2013 Dalih ingin mengangkut alpukat ternyata hanya akal-akalan. Seorang pria berinisial RA (31), warga Desa Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara, diringkus Satreskrim Polres Aceh Tengah setelah melakukan penipuan sekaligus penggelapan sepeda motor milik warga. &nbsp; Penangkapan berlangsung pada Jumat (22\/8\/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, menyusul laporan korban yang merasa menjadi korban penipuan. &nbsp; Kasus ini bermula pada Kamis (14\/8\/2025), ketika RA mendatangi rumah korban, Lindawati (33), di Desa Paya Pelu. Dengan alasan hendak meminjam motor untuk mengangkut buah alpukat, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda BL 4564 GAH. &nbsp; Namun, motor tersebut tidak pernah kembali. RA justru membawanya ke Kota Medan dan menjualnya seharga Rp3,5 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp19,8 juta. &nbsp; Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. &nbsp; \u201cTersangka berhasil kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Tengah. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,\u201d jelasnya. &nbsp; Iptu Deno menambahkan, barang bukti kendaraan masih dalam proses penyelidikan, sementara pelaku kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah. &nbsp; Polres Aceh Tengah mengimbau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41548,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-41547","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41547","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41547"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41547\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41550,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41547\/revisions\/41550"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41548"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41547"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41547"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41547"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}