{"id":49285,"date":"2025-11-07T04:29:10","date_gmt":"2025-11-07T04:29:10","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=49285"},"modified":"2025-11-07T04:29:10","modified_gmt":"2025-11-07T04:29:10","slug":"meresahkan-polsek-perhentian-raja-tangkap-dua-pelaku-narkoba-di-desa-hangtuah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2025\/11\/07\/meresahkan-polsek-perhentian-raja-tangkap-dua-pelaku-narkoba-di-desa-hangtuah\/","title":{"rendered":"Meresahkan Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">PERHENTIAN RAJA, <\/span>a1news.co.id-<\/strong><\/span> Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Keduanya ditangkap di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis (6\/11\/2025) sekira pukul 13.10 Wib.<\/p>\n<p>Kedua pelaku ditangkap di dua TKP berbeda, pertama ditangkap pelaku TO (28) warga Desa Hangtuah darinya berhasil diamankan barang bukti sabu sabu berat kotor 10,43 Gram.<\/p>\n<p>Pelaku kedua yaitu EK (27) warga Desa Hangtuah darinya ikut diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu berat kotor 2,27 Gram dan daun ganja kering berat kotor 1,32 Gram.<\/p>\n<p>Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli, &#8220;benar dua pelaku ditangkap di TKP berbeda, namun mereka ini sudah sangat meresahkan atas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Perhentian Raja,&#8221;terang Kapolsek.<\/p>\n<p>Penangkapan ini berawal kita mendapatkan informasi maraknya peredaran Narkoba di wilayah Desa Hangtuah, &#8220;kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar,&#8221;ujar Kapolsek.<\/p>\n<p>Sesampai di Desa Hangtuah, Tim melakukan pengintaian disebuah ruko dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat<\/p>\n<p>&#8220;Dari dalam kamar pelaku TO ditemukan 27 paket sabu-sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya,&#8221;terang IPDA Peri.<\/p>\n<p>Terhadap pelaku TO kita langsung interogasi mengakui mendapatkan haram tersebut dari EK tanpa menunggu lagi kita langsung mencari keberadaan pelaku EK yang tidak jauh dari penangkapan pelaku TO.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku EK kita tangkap dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak permen yang berisi 11 bungkus plastik bening, yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 plastik yang berisi daun ganja kering dan barang bukti lainnya,&#8221;ungkap Kapolsek Perhentian Raja.<\/p>\n<p>Setelah itu kedua pelaku kita bawa ke Polsek Perhentian Raja bersama barang bukti lainnya. &#8220;Keduanya kita sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; pungkas Kapolsek. (Endang.s)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PERHENTIAN RAJA, a1news.co.id- Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Keduanya ditangkap di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis (6\/11\/2025) sekira pukul 13.10 Wib. Kedua pelaku ditangkap di dua TKP berbeda, pertama ditangkap pelaku TO (28) warga Desa Hangtuah darinya berhasil diamankan barang bukti sabu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":49288,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[919],"class_list":["post-49285","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-meresahkan-polsek-perhentian-raja-tangkap-dua-pelaku-narkoba-di-desa-hangtuah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49285","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=49285"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49285\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":49289,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49285\/revisions\/49289"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/49288"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=49285"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=49285"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=49285"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}