 {"id":53721,"date":"2025-12-31T02:36:30","date_gmt":"2025-12-31T02:36:30","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=53721"},"modified":"2025-12-31T02:36:30","modified_gmt":"2025-12-31T02:36:30","slug":"breaking-news-satpol-pp-wh-sita-puluhan-liter-tuak-di-dua-desa-singkil-sempat-diancam-massa-berdalih-tradisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2025\/12\/31\/breaking-news-satpol-pp-wh-sita-puluhan-liter-tuak-di-dua-desa-singkil-sempat-diancam-massa-berdalih-tradisi\/","title":{"rendered":"Breaking News: Satpol PP &#8211; WH Sita Puluhan Liter Tuak di Dua Desa Singkil, Sempat Diancam Massa Berdalih &#8216;Tradisi&#8217;"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #3366ff;\">A1news.co.id|<\/span><span style=\"color: #3366ff;\"><span style=\"color: #ff0000;\">Aceh Singkil<\/span><\/span>\u00a0&#8211; Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Singkil berhasil menyita puluhan liter minuman keras jenis tuak\/pola dalam operasi penegakan Qanun Jinayat di dua desa, Kecamatan Simpang Kanan dan Danau Paris, (30\/12).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam penertiban tersebut, petugas sempat terlibat ketegangan dengan sekelompok masyarakat yang berusaha menghalang-halangi penyitaan barang bukti.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Operasi malam hari sasar penjual khamar,<\/p>\n<p>penertiban yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP WH, Afrizal, S.E., bersama jajaran Kabid Pengawasan Syariat Islam, dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebanyak 19 personel gabungan diturunkan untuk menyisir lokasi-lokasi yang dilaporkan menjadi tempat penyediaan dan konsumsi khamar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lokasi penemuan dan barang bukti.<\/p>\n<p>Petugas berhasil menemukan dua lokasi utama yang melanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khamar (Minuman Keras):<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris: Petugas mendapati adanya penyedia tempat dan peminum khamar jenis tuak\/pola di rumah seorang warga berinisial L.B.<\/p>\n<p>Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan: Ditemukan tempat penyedia minuman khamar jenis tuak di rumah seorang warga berinisial L.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Semua barang bukti khamar jenis tuak yang ditemukan di kedua lokasi tersebut, disimpan dalam jerigen, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP WH untuk proses lebih lanjut dan pemusnahan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketegangan di Lapangan: &#8220;Ini Tradisi Kami&#8221;<\/p>\n<p>saat melakukan penertiban di Desa Siatas, petugas Satpol PP WH menghadapi kendala serius.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Beberapa masyarakat dan pemuda setempat dengan emosi mencoba menghalangi tindakan petugas.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Sempat terjadi ketegangan. Masyarakat dan pemuda tidak terima dengan penertiban, datang dengan bahasa bahwa &#8216;ini adalah tradisi kami meminum minuman khamar\/tuak ini dan jangan dilarang-larang&#8217;,&#8221; jelas Afrizal, menirukan ucapan warga.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Berkat kesigapan petugas dalam melakukan pendekatan persuasif dan menenangkan massa, situasi berhasil dikendalikan tanpa adanya bentrokan fisik yang meluas.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Meskipun terjadi penemuan barang bukti dan insiden penghalangan, petugas mengambil langkah awal berupa pembinaan di tempat terhadap para pelanggar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Membina pelanggar agar tidak mengulangi perbuatan menjual\/menyediakan khamar.<\/p>\n<p>Memberikan pemahaman mendalam mengenai larangan yang tertuang dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Langkah awal kami adalah pembinaan dan edukasi. Namun, barang bukti kami sita untuk diproses lebih lanjut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak desa untuk sosialisasi lebih intensif, agar masyarakat memahami bahwa tradisi tidak boleh bertentangan dengan Syariat Islam yang berlaku di Aceh,&#8221; tegas nya. (EW)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Aceh Singkil\u00a0&#8211; Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Singkil berhasil menyita puluhan liter minuman keras jenis tuak\/pola dalam operasi penegakan Qanun Jinayat di dua desa, Kecamatan Simpang Kanan dan Danau Paris, (30\/12). &nbsp; Dalam penertiban tersebut, petugas sempat terlibat ketegangan dengan sekelompok masyarakat yang berusaha menghalang-halangi penyitaan barang bukti. &nbsp; Operasi malam hari sasar penjual khamar, penertiban yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP WH, Afrizal, S.E., bersama jajaran Kabid Pengawasan Syariat Islam, dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB. &nbsp; Sebanyak 19 personel gabungan diturunkan untuk menyisir lokasi-lokasi yang dilaporkan menjadi tempat penyediaan dan konsumsi khamar. &nbsp; Lokasi penemuan dan barang bukti. Petugas berhasil menemukan dua lokasi utama yang melanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khamar (Minuman Keras): &nbsp; Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris: Petugas mendapati adanya penyedia tempat dan peminum khamar jenis tuak\/pola di rumah seorang warga berinisial L.B. Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan: Ditemukan tempat penyedia minuman khamar jenis tuak di rumah seorang warga berinisial L. &nbsp; Semua barang bukti khamar jenis tuak yang ditemukan di kedua lokasi tersebut, disimpan dalam jerigen, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP WH untuk proses lebih lanjut dan pemusnahan. &nbsp; Ketegangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":53722,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-53721","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53721","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53721"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53721\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53723,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53721\/revisions\/53723"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53722"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53721"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53721"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53721"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}