{"id":5545,"date":"2024-03-01T03:32:39","date_gmt":"2024-03-01T03:32:39","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=5545"},"modified":"2024-03-01T03:32:39","modified_gmt":"2024-03-01T03:32:39","slug":"persoalan-tanah-blang-bebangka-antara-masyarakat-dan-pemerintah-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/03\/01\/persoalan-tanah-blang-bebangka-antara-masyarakat-dan-pemerintah-daerah\/","title":{"rendered":"Persoalan Tanah Blang Bebangka Antara Masyarakat Dan Pemerintah Daerah"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Takengon<\/span><\/span>&#8211; Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Venue Stadion Pacu Kuda yang berlokasi di Blang Bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah yg diperuntukkan pelaksanaan PON 2024 untuk kategori cabang olah raga atau cabor Pacu Kuda yang bertaraf Nasional,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam hal ini mengisahkan beberapa persoalan terkait dari segi pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk kegiatan event tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dikutip dari pernyataan saudara Afdhel Khalik Kyvlan dalam kapasitas sebagai Tim Mediator sekaligus Jubir dari pihak Keluarga besar Ahli Waris Saudara Syukri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bahwa terkait Pelaksanaan Program Pembangunan Venue Stadion Pacu Kuda tersebut terdapat permasalahan yakni Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkesan telah mengabaikan hak hak atas kepemilikan lahan warga serta mengklaim sepihak atas lahan tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Walaupun beberapa tahapan mediasi telah dilaksanakan, namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dinilai tidak mampu menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam perjalanannya ditahap awal mediasi tersebut Pemkab Aceh Tengah menawarkan relokasi atau tukar lahan kepada pihak Keluarga Ahli.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun melalui Tim mediator disampaikan utk menolak opsi tawaran tersebut, karena dinilai Tanah yang dimaksud lebih bermasalah, yang terletak didepan Komplek perkantoran Dinas Pendidikan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kemudian pada tahap mediasi kedua dalam hal ini Pemkab Aceh Tengah menawarkan untuk meminta agar Lahan seluas 2 Ha tersebut untuk diberikan terlebih dahulu kepada Pemkab Aceh Tengah yang kemudian di SK kan oleh Pj. Bupati Aceh Tengah untuk kemudian agar dapat dibayarkan pada tahun berikutnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Mengingat alasan Pj. Bupati Aceh Tengah melalui Asisten 1 ( Mursid ) bahwa Kabupaten Aceh Tengah dalam kondisi Defisit &amp; harus di anggarkan terlebih dahulu di tahun berikutnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Seiring berjalannya waktu Pemkab Aceh Tengah mengundang kembali Saudara Sukri yang didampingi oleh Jubirnya ( Afdhel Khalik Kyvlan ) untuk bermediasi yang ketiga kalinya dalam rangka mencari solusi tempuh terkait Program Pembebasan Lahan tersebut yang akan dibangun oleh Grup Waskita Karya sebagai pihak pembangun. Mengingat prosesnya telah ditenderkan kepada pihak Grup Waskita Karya tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam proses mediasi tersebut Pemkab menawarkan opsi agar Tanah yang seluas 2 Ha tersebut untuk diterbitkan SHMnya ( Sertifikat Hak Milik ) agar kemudian Tanah tersebut dapat segera dibayarkan,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Mendekati titik terang dalam hal ini disampaikan oleh saudara Afdhel Khalik Kyvlan Jubir dari pihak Keluarga menyampaikan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sesuai hal mufakat Internal Keluarga besar, maka pihak Keluarga besar saudara Syukri menyetujui opsi dari hal mediasi ketiga tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun hingga hari ini Pemkab bertindak lain dengan melalui dan mengutus Satpol PP dan WH yang telah menyampaikan SP 1 hingga SP 3 untuk segera melakukan Pembongkaran Lahan dan 2 Unit Rmh Hunian dengan tanpa syarat atas Nama Abdussalam Aman Jasniar yang sebagai Veteran Pejuang beserta Anaknya Sulaiman Aman Rifa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada Mei tahun 1963 Tanah tersebut pernah diminta oleh Pabrik Kertas dan ditolak oleh Pemilik Tanah, maka terbitlah Surat Pengawasan sementara dari Pabrik Kertas tersebut yang berdasarkan Kepres No. 225 Tahun 1963.<\/p>\n<p>Pada Bulan November 1963 lalu kemudian disusul dengan Surat Pembatalan Jual Beli yang diterbitkan oleh Pabrik Kertas tersebut dengan acuan berdasarkan KEPRES No. 225 Th 1963 terkait objek vital, mengingat pihak perusahaan pabrik kertas tersebut telah menemukan lahan baru yang terletak di Lhokseumawe atau Aceh Utara pada waktu itu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Keluarga besar Saudara Syukri berharap Pemkab Aceh Tengah tidak mengabaikan atas hak hak masyarakat,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Karena sejak 1924 tanah tersebut sudah digarap oleh Almarhum Ducak ( Datunya Syukri ) dan sudah turun temurun menjadi Warisan Keluarga besar tersebut hingga kini.(BA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Takengon&#8211; Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Venue Stadion Pacu Kuda yang berlokasi di Blang Bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah yg diperuntukkan pelaksanaan PON 2024 untuk kategori cabang olah raga atau cabor Pacu Kuda yang bertaraf Nasional, &nbsp; Dalam hal ini mengisahkan beberapa persoalan terkait dari segi pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk kegiatan event tersebut. &nbsp; [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5546,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-5545","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5545","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5545"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5545\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5547,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5545\/revisions\/5547"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5546"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5545"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5545"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5545"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}