{"id":58785,"date":"2026-03-04T22:49:58","date_gmt":"2026-03-04T22:49:58","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=58785"},"modified":"2026-03-04T22:49:58","modified_gmt":"2026-03-04T22:49:58","slug":"aceh-tengah-tetapkan-status-transisi-darurat-ke-pemulihan-pasca-bencana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2026\/03\/04\/aceh-tengah-tetapkan-status-transisi-darurat-ke-pemulihan-pasca-bencana\/","title":{"rendered":"Aceh Tengah Tetapkan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Pasca Bencana"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Takengon<\/span><\/span>\u00a0&#8211; Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi, setelah penanganan tanggap darurat bencana berlangsung selama 72 hari.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, pada Kamis, (05\/02\/2026), bertempat di ruang kerja Bupati Aceh Tengah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360\/22\/BPBD\/2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah pada tanggal 5 Februari 2026. Penetapan dilakukan menyusul berakhirnya perpanjangan ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi pada hari yang sama.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan 7 kali perpanjangan status tanggap darurat, dengan jumlah korban jiwa sebanyak 25 orang, serta 3 orang dinyatakan hilang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dari sisi infrastruktur, kondisi akses transportasi darat masih menjadi perhatian serius. Sejumlah jalur penghubung kecamatan menuju desa-desa belum sepenuhnya fungsional, di antaranya akses Bergang &#8211; Pantan Reduk &#8211; Bintang Pepara di Kecamatan Ketol, serta ruas jalan Waq &#8211; Kala Ili Jamet di Kecamatan Linge. Selain itu, dua jembatan strategis, yakni Jembatan Bergang dan Jembatan Kala Ili, hingga kini masih dalam tahap pengerjaan darurat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Jumlah desa terisolir juga menunjukkan perkembangan signifikan. Dari 101 desa yang terisolir di awal bencana, saat ini tersisa 8 desa yang masih belum dapat diakses secara normal.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, kondisi pengungsian masih terjadi di 34 titik lokasi, dengan jumlah pengungsi mencapai 5.079 jiwa atau 962 Kepala Keluarga, yang berasal dari 26 desa di 9 kecamatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andalika, menjelaskan bahwa penetapan status keadaan bencana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPenetapan status transisi darurat ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, tingkat ancaman, serta kebutuhan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi&#8221;, jelasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan selama 90 hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026. Pada masa ini, fokus pemerintah diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi sarana vital, pemulihan akses transportasi, pembangunan hunian, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap, melalui penetapan status ini, proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal dan berkelanjutan.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Takengon\u00a0&#8211; Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi, setelah penanganan tanggap darurat bencana berlangsung selama 72 hari. &nbsp; Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, pada Kamis, (05\/02\/2026), bertempat di ruang kerja Bupati Aceh Tengah. &nbsp; Keputusan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":58786,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-58785","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58785","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=58785"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58785\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":58788,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58785\/revisions\/58788"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/58786"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=58785"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=58785"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=58785"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}