 {"id":60292,"date":"2026-03-25T10:47:51","date_gmt":"2026-03-25T10:47:51","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=60292"},"modified":"2026-03-25T10:47:51","modified_gmt":"2026-03-25T10:47:51","slug":"p3k-menjabat-aparatur-desa-di-aceh-tengah-bupati-diminta-tegas-tertibkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2026\/03\/25\/p3k-menjabat-aparatur-desa-di-aceh-tengah-bupati-diminta-tegas-tertibkan\/","title":{"rendered":"P3K Menjabat Aparatur Desa Di Aceh Tengah, Bupati Diminta Tegas Tertibkan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Takengon<\/span><\/span>\u00a0\u2014 Fenomena aparatur desa yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun masih aktif menjabat di pemerintahan kampung menuai sorotan publik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menghambat efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Beberapa warga dan tokoh masyarakat di Aceh Tengah menyampaikan bahwa masih ditemukan oknum P3K yang belum melepaskan jabatan sebagai perangkat desa, seperti sekretaris, Bendahara, BPdes kampung maupun kepala urusan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Padahal, secara aturan, status P3K sebagai aparatur negara menuntut profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pengamat tata kelola pemerintahan lokal menyebutkan bahwa rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar prinsip administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada distribusi tugas dan kewenangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selain itu, hal ini dinilai berpotensi menghambat kesempatan kerja bagi masyarakat lain yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi aparatur desa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat meminta Bupati Aceh Tengah untuk bersikap tegas dengan melakukan penertiban.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Langkah konkret seperti pendataan ulang, pemberian tenggat waktu untuk memilih salah satu jabatan, hingga sanksi administratif dinilai perlu segera diterapkan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPemerintah daerah harus memastikan tidak ada dualisme jabatan yang melanggar aturan. Ini penting untuk menjaga integritas birokrasi,\u201d ujar salah satu tokoh masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diharapkan segera mengeluarkan kebijakan atau surat edaran resmi yang memperjelas larangan rangkap jabatan bagi P3K yang masih menjabat sebagai aparatur desa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Transparansi dan pengawasan juga menjadi kunci dalam memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dengan adanya penegasan kebijakan, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Aceh Tengah menjadi lebih profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Takengon\u00a0\u2014 Fenomena aparatur desa yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun masih aktif menjabat di pemerintahan kampung menuai sorotan publik. &nbsp; Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menghambat efektivitas pelayanan publik di tingkat desa. &nbsp; Beberapa warga dan tokoh masyarakat di Aceh Tengah menyampaikan bahwa masih ditemukan oknum P3K yang belum melepaskan jabatan sebagai perangkat desa, seperti sekretaris, Bendahara, BPdes kampung maupun kepala urusan. &nbsp; Padahal, secara aturan, status P3K sebagai aparatur negara menuntut profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku. &nbsp; Pengamat tata kelola pemerintahan lokal menyebutkan bahwa rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar prinsip administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada distribusi tugas dan kewenangan. &nbsp; Selain itu, hal ini dinilai berpotensi menghambat kesempatan kerja bagi masyarakat lain yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi aparatur desa. &nbsp; Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat meminta Bupati Aceh Tengah untuk bersikap tegas dengan melakukan penertiban. &nbsp; Langkah konkret seperti pendataan ulang, pemberian tenggat waktu untuk memilih salah satu jabatan, hingga sanksi administratif dinilai perlu segera diterapkan. &nbsp; \u201cPemerintah daerah harus memastikan tidak ada dualisme jabatan yang melanggar aturan. Ini penting untuk menjaga integritas birokrasi,\u201d ujar salah satu tokoh masyarakat. &nbsp; Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diharapkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":60293,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-60292","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60292","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=60292"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60292\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":60294,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60292\/revisions\/60294"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/60293"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=60292"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=60292"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=60292"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}