{"id":61623,"date":"2026-04-12T13:48:41","date_gmt":"2026-04-12T13:48:41","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=61623"},"modified":"2026-04-12T13:48:41","modified_gmt":"2026-04-12T13:48:41","slug":"solidaritas-wartawan-dan-mahasiswa-segera-cabut-dua-dokumen-rj-warning-keras-kalapas-pekanbaru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2026\/04\/12\/solidaritas-wartawan-dan-mahasiswa-segera-cabut-dua-dokumen-rj-warning-keras-kalapas-pekanbaru\/","title":{"rendered":"Solidaritas Wartawan Dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras Kalapas Pekanbaru"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Pekanbaru<\/span><\/span>\u2013 Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa bersama elemen masyarakat yang terdiri dari LSM, Ormas LMB Nusantara, dan mahasiswa, menyatakan akan mencabut dokumen yang sebelumnya diajukan sebagai syarat dalam proses Restorative Justice (RJ) terkait kasus KS\/EL yang melibatkan Kalapas Kelas II A Pekanbaru.<\/p>\n<p>Koordinator Lapangan (Korlap) Utama Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa, Rian, menegaskan bahwa pencabutan tersebut akan segera dilakukan.<\/p>\n<p>\u201cKami yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa akan mencabut dokumen yang sebelumnya dilampirkan sebagai syarat dalam pelaksanaan RJ yang diminta oleh Kalapas Kelas II A Pekanbaru pada Selasa (7\/4\/2026),\u201d tegas Rian.<\/p>\n<p>Pencabutan dokumen dijadwalkan berlangsung pada Senin (13\/04\/2026) di Mapolsek Bukit Raya. Adapun dua dokumen yang akan dicabut, yaitu:<\/p>\n<p>1. Dokumen pembatalan aksi Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa di Polresta Pekanbaru.<\/p>\n<p>2. Surat pernyataan sikap dari 30 media online lebih kepada Lapas Kelas II A Pekanbaru, yang diwakili dan ditandatangani oleh Ketua Andryan Syah Putra (Rian), Ketua Kenzai, dan Ismail Sarlata.<\/p>\n<p>Ismail Sarlata menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar menjadi syarat utama dalam proses RJ, atau justru berpotensi disalahgunakan, serta memastikan tidak ada tekanan terhadap sekitar 30 media dalam pemberitaan Lapas Kelas II A Pekanbaru ke depan,\u201d ujar Ismail.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kenzai menambahkan bahwa pencabutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas tindakan yang dilakukan oleh Muhajirin yang dinilai mencederai integritas dan perjuangan insan pers, LSM, Ormas, LMB Nusantara dan Mahasiswa dalam memperjuangkan kebebasan KS\/EL<\/p>\n<p>\u201cRekan-rekan media,LSM,Ormas, LMB Nusantara dan Mahasiswa telah mempertaruhkan integritasnya demi memperjuangkan kebebasan KS. Namun, kami kecewa atas tindakan yang terjadi, sehingga pencabutan ini menjadi sikap tegas kami,\u201d ungkap Kenzai.<\/p>\n<p>Pihaknya juga berharap agar pencabutan dokumen tersebut tidak menghambat kebebasan KS, serta meminta agar isi surat perdamaian dapat direvisi tanpa melibatkan siapapun sebagaimana tercantum dalam poin pernyataan perdamaian yang turut ditanda tangani Ismail Sarlata sebagai perwakilan dari rekan-rekan pers,LSM,Ormas, LMB Nusantara dan Mahasiswa.<\/p>\n<p>\u201cKami berharap proses RJ tetap berjalan tanpa menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat mutlak, serta tidak menghambat kebebasan KS,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa juga mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan bersama dan menjunjung tinggi hasil akhir RJ, tanpa menyalahgunakan dokumen yang telah dibuat.<\/p>\n<p>Selain itu, KS diingatkan untuk tetap menjaga sikap selama masa penangguhan penahanan.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan informasi dari penasihat hukum, KS saat ini masih dalam status penangguhan penahanan selama tiga bulan ke depan dan wajib lapor di Mapolsek,\u201d tutup Kenzai&#8230;.Bersambung (Team)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Pekanbaru\u2013 Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa bersama elemen masyarakat yang terdiri dari LSM, Ormas LMB Nusantara, dan mahasiswa, menyatakan akan mencabut dokumen yang sebelumnya diajukan sebagai syarat dalam proses Restorative Justice (RJ) terkait kasus KS\/EL yang melibatkan Kalapas Kelas II A Pekanbaru. Koordinator Lapangan (Korlap) Utama Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa, Rian, menegaskan bahwa pencabutan tersebut akan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":61624,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-61623","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61623","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=61623"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61623\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":61625,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61623\/revisions\/61625"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/61624"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=61623"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=61623"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=61623"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}