{"id":62726,"date":"2026-04-26T13:36:22","date_gmt":"2026-04-26T13:36:22","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=62726"},"modified":"2026-04-26T13:36:22","modified_gmt":"2026-04-26T13:36:22","slug":"benarkah-kasus-perdata-diseret-ke-ranah-pidana-di-polres-takalar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2026\/04\/26\/benarkah-kasus-perdata-diseret-ke-ranah-pidana-di-polres-takalar\/","title":{"rendered":"Benarkah Kasus Perdata Diseret ke Ranah Pidana di Polres Takalar, ?\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>Takalar<\/strong>, <a href=\"http:\/\/a1news.co.id\">a1news.co.id<\/a>. Penanganan kasus dugaan penipuan dan\/atau penggelapan di wilayah hukum Polres Takalar menuai sorotan publik. Penetapan seorang warga Makassar sekaligus mubaligh, <strong>Ustaz H. Mustari Dg Ngago<\/strong>, sebagai tersangka dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan arah penegakan hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: <em><strong>S.Tap.Tsk\/13\/RES.1.11.\/2026\/<\/strong><\/em>Satreskrim tertanggal 4 Maret 2026. Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: <strong>LP\/B\/104\/IV\/2025<\/strong> tertanggal <em><strong>23\/04\/2025<\/strong><\/em>, dengan sangkaan pelanggaran <strong>Pasal 378<\/strong> dan Pasal <strong>372 KUHP<\/strong> tentang dugaan penipuan dan penggelapan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari kesepakatan pada tahun 2022 terkait pendaftaran ibadah haji untuk tiga orang anggota keluarga pelapor. Nilai transaksi disebut mencapai Rp450 juta, dengan rencana keberangkatan pada tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam kwitansi kesepakatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun dalam perjalanannya, muncul permintaan jaminan berupa empat sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp1,5 miliar. Pihak terlapor menilai permintaan tersebut tidak lazim dalam praktik pendaftaran ibadah haji.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Sepanjang pengalaman saya, baru kali ini ada pendaftaran haji yang disertai permintaan jaminan sertifikat tanah. Ini yang menjadi pertanyaan,\u201d ujar Mustari saat dikonfirmasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pembatalan Sepihak dan Pengembalian Dana\u000b Perkembangan berikutnya terjadi pada tahun 2024, ketika pelapor disebut membatalkan rencana keberangkatan secara sepihak dan menuntut pengembalian dana. Mustari mengaku telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp255 juta secara bertahap.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Meski demikian, hingga saat ini, empat sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan disebut masih berada di pihak pelapor. Hal ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh pihak terlapor.\u000b Desakan Transparansi\u000b Sejumlah kalangan menilai penanganan perkara ini perlu dilakukan secara terbuka dan profesional, mengingat adanya perbedaan perspektif antara para pihak terkait substansi kesepakatan awal.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dalam perkara perdata yang beririsan dengan pidana, aparat penegak hukum perlu berhati-hati dalam menentukan unsur pidana.\u000b \u201cPerlu diuji secara objektif apakah ini murni pidana atau terdapat aspek keperdataan yang dominan, agar tidak terjadi kriminalisasi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk dasar pertimbangan penetapan tersangka.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak pelapor serta kepolisian guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.<\/p>\n<p><strong>**<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Takalar, a1news.co.id. Penanganan kasus dugaan penipuan dan\/atau penggelapan di wilayah hukum Polres Takalar menuai sorotan publik. Penetapan seorang warga Makassar sekaligus mubaligh, Ustaz H. Mustari Dg Ngago, sebagai tersangka dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan arah penegakan hukum. &nbsp; Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk\/13\/RES.1.11.\/2026\/Satreskrim tertanggal 4 Maret 2026. Kasus ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":62727,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1380],"tags":[1402],"class_list":["post-62726","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-polri","tag-polres-takalar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62726","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=62726"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62726\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":62728,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62726\/revisions\/62728"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/62727"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=62726"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=62726"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=62726"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}