{"id":63472,"date":"2026-05-04T12:53:22","date_gmt":"2026-05-04T12:53:22","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=63472"},"modified":"2026-05-04T12:54:09","modified_gmt":"2026-05-04T12:54:09","slug":"lp-nasdem-riau-minta-pelaku-perusakan-kebun-sawit-warga-segera-proses-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2026\/05\/04\/lp-nasdem-riau-minta-pelaku-perusakan-kebun-sawit-warga-segera-proses-hukum\/","title":{"rendered":"LP NasDem Riau Minta Pelaku Perusakan Kebun sawit Warga Segera Proses Hukum"},"content":{"rendered":"<p>A1news.co.id , <b>KAMPAR<\/b>\u00a0\u2013 Lembaga Pengawasan (LP) NasDem Provinsi Riau melalui Ketua Tim Investigasi, Nurjanah mendampingi beberapa ibu ibu dari Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang menjadi korban dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik yang berlokasi di desa silam .<\/p>\n<p>Dalam keterangannya kepada awak media pada pagi senin Pkl : 11.21 wib (4\/4\/26) Nurjanah ketua Tim investigasi NasDem menyampaikan : bahwa kasus perusakan tanaman kelapa sawit tersebut tidak hanya dialami oleh satu warga, tetapi juga menimpa ibu rumah tangga lain nya ibu Lokot yang ber alamat DSN.III KP.BARU RT\/RW. 013\/006, XIII koto kampar, dan membuat laporan resmi di SPKT polres Kampar dengan Nomor: LP\/B\/125\/V\/2026\/SPKT\/POLRES KAMPAR\/ \u201d.Ujar Nurjanah.<\/p>\n<p>Lanjutnya , Ibu Lisnar juga mengalami nasib serupa.\u201cIni bukan hanya satu korban, ada beberapa masyarakat yang kebun sawitnya dirusak, laporan ini sudah hampir memasuki dua tahun namun hingga kini belum ada titik terang nya , meski sudah di lakukan peninjauan ke lokasi perkara oleh pihak kepolisian dan telah di lakukan mediasi di polres .<\/p>\n<p>Sementara itu,Ketua LP NasDem Provinsi Riau, Barita Ritonga. Ia menegaskan pihak nya meminta aparat penegak hukum segera bertindak dengan tegas,sesuai dengan yang berpedoman kepada UU Perusakan Barang Milik Orang lain diatur dalam: Pasal 406 KUHP (lama) atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru)<\/p>\n<p>Dengan Bunyi ketentuan secara umum: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau menghilangkan barang milik orang lain, dapat dikenakan pidana.<\/p>\n<p>Ancaman pidana:Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, atau Denda sesuai ketentuan yang berlaku&#8221;. Terang nya<\/p>\n<p>\u201cKami meminta kepada Bapak Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra Ramadhan Sebayang, agar segera melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik masyarakat. Jangan sampai persoalan ini memicu konflik yang lebih besar di tengah masyarakat,\u201dTegas Barita Ritonga.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan kasus ini dikhawatirkan akan dapat memicu aksi kurang bagus karena persoalan ini sudah lama di laporkan hampir masuk dua tahun hingga sampai sekarang belum ada titik terang penegakan hukum nya yang di duga lamban dan jalan di tempat .<\/p>\n<p>\u201cKami khawatir jika tidak segera ditindak, situasi bisa memanas dan berpotensi terjadi aksi kekerasan. Oleh karena itu, kami mendesak agar aparat segera mengambil langkah tegas,\u201d Tambahnya.<\/p>\n<p>Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa keadilan serta keamanan bagi warga yang menjadi korban &#8220;. Tegas Ritonga<\/p>\n<p>(Endang.s)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id , KAMPAR\u00a0\u2013 Lembaga Pengawasan (LP) NasDem Provinsi Riau melalui Ketua Tim Investigasi, Nurjanah mendampingi beberapa ibu ibu dari Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang menjadi korban dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik yang berlokasi di desa silam . Dalam keterangannya kepada awak media pada pagi senin Pkl : 11.21 wib (4\/4\/26) Nurjanah ketua Tim [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":63483,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,1296,390],"tags":[1435],"class_list":["post-63472","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-kampar","category-riau","tag-lp-nasdem-riau-minta-pelaku-perusakan-kebun-sawit-warga-segera-proses-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63472","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63472"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63472\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":63487,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63472\/revisions\/63487"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63483"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63472"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63472"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63472"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}