{"id":63768,"date":"2026-05-08T09:54:53","date_gmt":"2026-05-08T09:54:53","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=63768"},"modified":"2026-05-08T09:54:53","modified_gmt":"2026-05-08T09:54:53","slug":"diduga-tabrak-se-menpan-rb-dpp-ami-resmi-laporkan-kepsek-smpn-4-ke-wali-kota","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2026\/05\/08\/diduga-tabrak-se-menpan-rb-dpp-ami-resmi-laporkan-kepsek-smpn-4-ke-wali-kota\/","title":{"rendered":"Diduga Tabrak SE Menpan RB, DPP AMI Resmi Laporkan Kepsek SMPN 4 Ke Wali Kota"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Pekanbaru<\/span><\/span>\u00a0&#8211; Seusai melaporkan tujuh media online abal-abal ke Dewan Pers dan Ditreskrimsus Polda Riau.<\/p>\n<p>Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) kembali mengambil langkah keras. Kali ini, DPP AMI resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru berinisial RH kepada Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Laporan tertulis tersebut disampaikan langsung di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Kamis (07\/05\/2026), menyusul polemik klarifikasi RH yang dimuat di sejumlah media online, termasuk tujuh media yang sebelumnya telah dilaporkan karena diduga tidak berbadan hukum Indonesia.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menegaskan laporan itu dibuat karena RH diduga telah menyebarkan informasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers serta Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPernyataan RH di sejumlah media online diduga kuat tidak sesuai fakta dan justru menyesatkan publik. Kami menilai ada dugaan pelanggaran serius, baik terhadap etika ASN maupun terhadap prinsip-prinsip Pers yang diatur undang-undang,\u201d tegas Ismail Sarlata.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>DPP AMI bahkan membedah satu per satu isi pemberitaan klarifikasi RH Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru yang berjudul\u00a0\u201cKlarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers.\u201d<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut Ismail, bantahan RH soal dugaan intervensi terhadap pers justru bertolak belakang dengan fakta yang dialaminya sendiri sebagai Pemimpin Redaksi media online\u00a0Riauinvestigasi.com.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ismail Sarlata mengungkapkan, setelah medianya menerbitkan berita dugaan pelanggaran aturan terkait jabatan Kepala Sekolah SMPN 4 Pekanbaru pada Agustus 2025 lalu, dirinya mengaku mendapat tekanan melalui pihak-pihak yang mengatasnamakan oknum intel dan keluarga RH.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cDugaan intervensi itu nyata. Ada pihak yang menghubungi dan meminta bertemu setelah berita kami tayang. Bukti komunikasi dan rekaman telepon sudah pernah kami serahkan ke Kepala BPSDM dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, dan siap kami buka dan berikan kepada Wali Kota untuk mendengarkan bukti adanya dugaan intervensi yang dilakukan kepada Pers.\u201d ungkapnya dengan tegas.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tak hanya sampai disiitu, DPP AMI juga menyoroti pernyataan RH yang menyebut pemberitaan media sebagai fitnah dan pembunuhan karakter. Menurut Ismail, tudingan itu tidak berdasar karena RH tidak pernah menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Jangan malah menyerang balik melalui media yang legalitasnya dipertanyakan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>DPP AMI juga mempertanyakan sikap RH yang hingga kini disebut belum pernah memberikan keterangan apapun dan menunjukkan Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) yang menjadi syarat penting pengangkatan kepala sekolah kepada yang dituduhkannya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Padahal, menurut Ismail, banyak guru lain di Pekanbaru yang belum bisa menduduki jabatan kepala sekolah karena belum memiliki sertifikat tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPublik berhak tahu. Ini bukan dokumen pribadi biasa. Ini menyangkut legalitas jabatan seorang kepala sekolah yang sudah menjabat sejak 2013, lalu\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ismail bahkan menyentil agar polemik Sertifikat Cakep tidak bernasib seperti polemik ijazah mantan kepala negara yang baru muncul saat proses hukum berlangsung.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Karena itu, DPP AMI meminta Wali Kota Pekanbaru menunjukkan keberpihakan kepada transparansi dan penegakan aturan dengan membuka fakta sebenarnya kepada publik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cH Agung Nugroho harus mengambil sikap tegas. Jangan ada kesan ada pihak tertentu yang membekingi. Ini menyangkut marwah dunia pendidikan dan marwah Pers Indonesia,\u201d pungkas Ismail.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>DPP AMI juga mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk data guru yang telah dinyatakan lolos mengikuti Pelatihan Calon Kepala Sekolah dan memiliki legalitas resmi Sertifikat Cakep ditahun 2025, namun belum memperoleh posisi strategis, sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengambil keputusan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bukti dokumen pendukung oknum guru berinisial H yang sebelumnya Mantan Kepsek SMP Negeri 29 yang dikembalikan sebagai guru biasa di SMP Negeri 42. Setelah memiliki Sertifkat Cakep di tahun 2025, kini menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Sekolah di SMP Negeri 2 Pekanbaru untuk segera di Defenitifkan. Begitu pula halnya Dodi Plt Kepala Sekolah SMP 3 yang baru memiliki Sertifikat Cakep di tahun 2025, untuk turut segera di Defenitifkan dan Guru maupun Plt Kepala Sekolah yang telah memiliki Cakep di tahun 2025 untuk segera di Defenitifkan sebagai Kepala Sekolah seperti halnya Plt Kepsek SD Negeri 111 untuk segera di Defenitifkan segera setalah bertahun menjadi Plt.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sumber: DPP AMI<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Pekanbaru\u00a0&#8211; Seusai melaporkan tujuh media online abal-abal ke Dewan Pers dan Ditreskrimsus Polda Riau. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) kembali mengambil langkah keras. Kali ini, DPP AMI resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru berinisial RH kepada Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho. &nbsp; Laporan tertulis tersebut disampaikan langsung di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":63769,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-63768","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63768","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63768"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63768\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":63771,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63768\/revisions\/63771"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63769"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63768"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63768"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63768"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}