 {"id":65276,"date":"2026-05-30T10:27:57","date_gmt":"2026-05-30T10:27:57","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=65276"},"modified":"2026-05-30T10:27:57","modified_gmt":"2026-05-30T10:27:57","slug":"ketua-kpa-aceh-tengah-tegaskan-pt-jaya-media-internusa-jangan-kangkangi-aturan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2026\/05\/30\/ketua-kpa-aceh-tengah-tegaskan-pt-jaya-media-internusa-jangan-kangkangi-aturan-hukum\/","title":{"rendered":"Ketua KPA Aceh Tengah Tegaskan PT. Jaya Media Internusa Jangan Kangkangi Aturan Hukum"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\"><em><strong>A1news.co.id<\/strong><\/em>|<em><strong><span style=\"color: #ff0000;\">Takengon<\/span><\/strong><\/em><\/span>\u00a0\u2013 Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tengah juga Panglima Wilayah Linge Ismuddin Renggali, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap dugaan berbagai bentuk ketidakpatuhan yang masih dilakukan oleh PT Jaya Media Internusa (JMI), perusahaan pengolahan getah pinus yang beroperasi di Aceh Tengah sejak tahun 2021.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ismudin Renggali menegaskan selama kurang lebih enam tahun beroperasi dan memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam daerah, perusahaan tersebut justru diduga belum menyelesaikan sejumlah kewajiban mendasar yang telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cGubernur Aceh sudah menyurati kementrian lingkungan hidup dan kepala badan pengendalian lingkungan hidup RI, dengan nomor surat 500.4\/4738 tentang pelanggaran perusahaan pengelola getah pinus di Aceh.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kita berharap perusahaan dan pihak penegak hukum jangan abai terhadap instruksi pemerintah Aceh. Perusahaan tidak boleh hanya fokus pada keuntungan ekonomi semata.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ada kewajiban hukum, tanggung jawab sosial, dan kewajiban menjaga lingkungan yang harus dipenuhi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Jika selama bertahun-tahun perusahaan memperoleh manfaat dari daerah ini, maka kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang tidak bisa ditawar,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menyoroti bahwa berbagai bentuk pembinaan dan peringatan telah diberikan kepada PT JMI. Mulai dari surat dan teguran Pemerintah Aceh, kritik masyarakat sipil melalui aksi yang dilakukan Perlibas di Kantor Gubernur Aceh, proses verifikasi oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Aceh, hingga hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim penegakan hukum lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun demikian, menurut informasi yang berkembang, sejumlah persoalan mendasar masih belum terselesaikan hingga saat ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Di antaranya adalah dugaan belum dimilikinya Surat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum adanya izin pengambilan air baku, serta belum terpenuhinya sejumlah kewajiban dokumen dan persyaratan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan bahwa setiap usaha dan\/atau kegiatan wajib memenuhi persetujuan lingkungan dan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan pemerintah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketaatan terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas industri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ismuddin menilai bahwa apabila dugaan ketidakpatuhan tersebut benar adanya berarti perusahaan tidak menghormati pemerintah Aceh juga tidak menjaga stabilitas masyarakat Aceh<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami tidak anti investasi. Justru kami mendukung investasi yang sehat, taat hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tetapi tidak boleh ada perusahaan yang terus memperoleh keuntungan dari daerah ini sementara kewajiban hukumnya diabaikan. Jika benar brarti perusahaan abai terhadap pemerintah Aceh dan tidak menjaga stabilitas di aceh.\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Karena itu, KPA Wilayah Linge mendesak instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT JMI dan memastikan seluruh ketentuan hukum dipatuhi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama investasi yang berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi, dan masyarakat.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Takengon\u00a0\u2013 Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tengah juga Panglima Wilayah Linge Ismuddin Renggali, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. &nbsp; Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap dugaan berbagai bentuk ketidakpatuhan yang masih dilakukan oleh PT Jaya Media Internusa (JMI), perusahaan pengolahan getah pinus yang beroperasi di Aceh Tengah sejak tahun 2021. &nbsp; Ismudin Renggali menegaskan selama kurang lebih enam tahun beroperasi dan memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam daerah, perusahaan tersebut justru diduga belum menyelesaikan sejumlah kewajiban mendasar yang telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat. &nbsp; \u201cGubernur Aceh sudah menyurati kementrian lingkungan hidup dan kepala badan pengendalian lingkungan hidup RI, dengan nomor surat 500.4\/4738 tentang pelanggaran perusahaan pengelola getah pinus di Aceh. &nbsp; Kita berharap perusahaan dan pihak penegak hukum jangan abai terhadap instruksi pemerintah Aceh. Perusahaan tidak boleh hanya fokus pada keuntungan ekonomi semata. &nbsp; Ada kewajiban hukum, tanggung jawab sosial, dan kewajiban menjaga lingkungan yang harus dipenuhi. &nbsp; Jika selama bertahun-tahun perusahaan memperoleh manfaat dari daerah ini, maka kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang tidak bisa ditawar,\u201d tegasnya. &nbsp; Ia menyoroti bahwa berbagai bentuk pembinaan dan peringatan telah diberikan kepada PT JMI. Mulai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":65277,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-65276","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65276","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=65276"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65276\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":65278,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65276\/revisions\/65278"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/65277"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=65276"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=65276"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=65276"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}