 {"id":65866,"date":"2026-06-08T07:46:04","date_gmt":"2026-06-08T07:46:04","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=65866"},"modified":"2026-06-08T07:46:04","modified_gmt":"2026-06-08T07:46:04","slug":"program-tumpang-sari-di-sialang-indah-berjalan-lancar-jagung-pipil-masuki-fase-generatif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2026\/06\/08\/program-tumpang-sari-di-sialang-indah-berjalan-lancar-jagung-pipil-masuki-fase-generatif\/","title":{"rendered":"Program Tumpang Sari di Sialang Indah Berjalan Lancar, Jagung Pipil Masuki Fase Generatif"},"content":{"rendered":"<p><strong><span style=\"color: #993366;\">A1news.co.id<\/span> | <span style=\"color: #ff0000;\">RIAU<\/span> ||<\/strong>Program pengembangan jagung pipil melalui sistem tumpang sari di Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menunjukkan perkembangan positif pada Kuartal I dan Kuartal II tahun 2026. Tanaman yang dikelola oleh KUD Sialang Makmur itu dilaporkan tumbuh subur dan belum mengalami kendala berarti.<\/p>\n<p>Kegiatan pengecekan lapangan dilakukan pada Senin (8\/6\/2026) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Ps. Kasi Humas Polsek Pangkalan Kuras, Bripka Hady, bersama Bripda Hanafiyatul Wahyu. Pemeriksaan turut didampingi para petani setempat yang mengelola lahan tumpang sari tersebut.<\/p>\n<p>Pada lahan Kuartal I, tanaman jagung pipil telah memasuki fase pertumbuhan generatif. Petugas melaporkan telah dilakukan penyemprotan pestisida serta pupuk daun menggunakan Fertiplus Amino Grow Bhayangkara untuk menjaga kualitas tanaman. Tinggi tanaman dilaporkan mencapai 215\u2013230 sentimeter dengan kondisi pertumbuhan yang dinilai subur serta telah menghasilkan buah.<\/p>\n<p>Sementara itu, pada lahan Kuartal II, persiapan budidaya dilakukan melalui penaburan pupuk dolomit dan pupuk kandang sebelum masa tanam. Tanaman jagung yang baru tumbuh telah mencapai tinggi sekitar 30\u201350 sentimeter dengan kondisi hijau dan sehat. Hingga saat ini, belum ditemukan gangguan hama maupun kendala perawatan di lapangan.<\/p>\n<p>Pihak Polsek Pangkalan Kuras menyebutkan kegiatan ini merupakan bagian dari pemantauan ketahanan pangan di wilayah hukum setempat, sekaligus bentuk pendampingan terhadap kelompok tani dalam optimalisasi lahan produktif.<\/p>\n<p>Hingga laporan ini disampaikan, proses budidaya jagung pipil di Desa Sialang Indah dilaporkan masih terus berjalan dengan kondisi relatif stabil.<\/p>\n<p>Pelaporan ini ditujukan kepada Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, dengan tembusan kepada jajaran terkait di Polres Pelalawan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id | RIAU ||Program pengembangan jagung pipil melalui sistem tumpang sari di Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menunjukkan perkembangan positif pada Kuartal I dan Kuartal II tahun 2026. Tanaman yang dikelola oleh KUD Sialang Makmur itu dilaporkan tumbuh subur dan belum mengalami kendala berarti. Kegiatan pengecekan lapangan dilakukan pada Senin (8\/6\/2026) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Ps. Kasi Humas Polsek Pangkalan Kuras, Bripka Hady, bersama Bripda Hanafiyatul Wahyu. Pemeriksaan turut didampingi para petani setempat yang mengelola lahan tumpang sari tersebut. Pada lahan Kuartal I, tanaman jagung pipil telah memasuki fase pertumbuhan generatif. Petugas melaporkan telah dilakukan penyemprotan pestisida serta pupuk daun menggunakan Fertiplus Amino Grow Bhayangkara untuk menjaga kualitas tanaman. Tinggi tanaman dilaporkan mencapai 215\u2013230 sentimeter dengan kondisi pertumbuhan yang dinilai subur serta telah menghasilkan buah. Sementara itu, pada lahan Kuartal II, persiapan budidaya dilakukan melalui penaburan pupuk dolomit dan pupuk kandang sebelum masa tanam. Tanaman jagung yang baru tumbuh telah mencapai tinggi sekitar 30\u201350 sentimeter dengan kondisi hijau dan sehat. Hingga saat ini, belum ditemukan gangguan hama maupun kendala perawatan di lapangan. Pihak Polsek Pangkalan Kuras menyebutkan kegiatan ini merupakan bagian dari pemantauan ketahanan pangan di wilayah hukum setempat, sekaligus bentuk pendampingan terhadap kelompok tani dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":65867,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-65866","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65866","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=65866"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65866\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":65868,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65866\/revisions\/65868"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/65867"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=65866"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=65866"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=65866"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}