 {"id":67854,"date":"2026-06-27T10:34:59","date_gmt":"2026-06-27T10:34:59","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=67854"},"modified":"2026-06-27T10:34:59","modified_gmt":"2026-06-27T10:34:59","slug":"ketua-kopersi-bumi-soko-sejahtera-datuok-dahlan-diminta-ditangkap-elang-3-hambalang-dugaan-kuasai-250-hektare-kawasan-hutan-eks-awal-bros","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2026\/06\/27\/ketua-kopersi-bumi-soko-sejahtera-datuok-dahlan-diminta-ditangkap-elang-3-hambalang-dugaan-kuasai-250-hektare-kawasan-hutan-eks-awal-bros\/","title":{"rendered":"Ketua Kopersi Bumi Soko Sejahtera Datuok Dahlan Diminta Ditangkap, Elang 3 Hambalang: Dugaan Kuasai 250 Hektare Kawasan Hutan Eks Awal Bros"},"content":{"rendered":"<p><strong><span style=\"color: #993366;\">A1news.co.id<\/span> | <span style=\"color: #ff0000;\">RIAU<\/span> ||<\/strong>Ketua Umum Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penguasaan ratusan hektare kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Ia juga meminta Ketua Koperasi Produsen Bumi Soko Sejahtera (KPBSS) yang disebutnya bernama Datuok Dalan diperiksa dan ditangkap apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.<\/p>\n<p>Menurut Pebriyan, dugaan penggunaan badan hukum koperasi untuk menguasai lahan di kawasan hutan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Ia menduga koperasi dijadikan sarana untuk mengalihkan kepemilikan lahan sehingga terhindar dari penertiban kawasan hutan maupun proses penegakan hukum.<\/p>\n<p>Pebriyan mengaku memperoleh informasi bahwa sekitar 250 hektare lahan yang sebelumnya disebut sebagai milik Awal Bros diduga telah beralih kepada Koperasi Produsen Bumi Soko Sejahtera (KPBSS). Menurutnya, dugaan transaksi tersebut harus menjadi fokus penyelidikan aparat guna memastikan legalitas peralihan hak serta apakah terdapat unsur pidana dalam proses jual beli tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kami menduga sekitar 250 hektare lahan di kawasan hutan dialihkan kepada koperasi. Kalau benar, penyidik harus mengusut siapa yang menjual, siapa yang membeli, bagaimana proses transaksinya, dan apakah ada upaya menghindari penertiban kawasan hutan oleh negara,&#8221; kata Pebriyan.<\/p>\n<p>Ia juga menduga peralihan kepemilikan tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari potensi penyitaan aset oleh negara dalam program penertiban kawasan hutan. Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen transaksi, pengurus koperasi, maupun pihak penjual.<\/p>\n<p>Data yang diperoleh Elang 3 Hambalang menyebut koperasi tersebut bernama Koperasi Produsen Bumi Soko Sejahtera (KPBSS) yang berkantor di Dusun Akasia, Desa Sawah Baru Km 39, Jalan Pekanbaru\u2013Bangkinang, dengan badan hukum Nomor AHU-0016675.AH.01.26 Tahun 2022.<\/p>\n<p>Pebriyan mengatakan, nama Kop. Awal Bros juga tercantum dalam Laporan Informasi Polsek Kampar sebagai salah satu pemilik kebun sawit berskala besar di Desa Padang Mutung. Laporan tersebut merupakan hasil penyelidikan awal setelah adanya pemberitaan mengenai aktivitas penjualan tandan buah segar (TBS) yang diduga berasal dari kawasan hutan.<\/p>\n<p>Dalam hasil wawancara penyidik dengan Kepala Desa Padang Mutung disebutkan bahwa sekitar 80 persen lahan di Dusun Simpang Kare dan Dusun Paduko Ghajo berada dalam kawasan hutan, baik Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK). Lahan-lahan tersebut disebut telah dikuasai masyarakat maupun pihak lain dan sebagian besar telah ditanami kelapa sawit berumur sekitar 15 hingga 20 tahun.<\/p>\n<p>Laporan itu juga mencantumkan sejumlah nama pemilik kebun dengan luas berkisar antara 10 hingga 200 hektare, salah satunya Kop. Awal Bros. Selain itu, penyelidikan juga menemukan masih beroperasinya sejumlah veron atau tempat penampungan TBS yang membeli hasil panen dari wilayah tersebut.<\/p>\n<p>Pebriyan menilai fakta-fakta tersebut menjadi dasar yang cukup bagi aparat untuk memperluas penyelidikan, bukan hanya terhadap penampung buah sawit, tetapi juga terhadap pihak yang diduga menguasai kawasan hutan dalam skala besar.<\/p>\n<p>&#8220;Jangan berhenti pada penampung buah sawit. Telusuri aliran kepemilikan lahannya, transaksi jual belinya, termasuk dugaan penggunaan koperasi sebagai sarana menguasai kawasan hutan. Bila terbukti memenuhi unsur pidana, Ketua KPBSS Datuok Dalan maupun pihak lain yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Dalam analisis yang tertuang pada Laporan Informasi Polsek Kampar disebutkan aktivitas jual beli hasil sawit yang berasal dari kawasan hutan berpotensi bertentangan dengan kebijakan penertiban kawasan hutan yang dijalankan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Kepolisian juga merekomendasikan agar Unit Reskrim memanggil para pemilik veron untuk memastikan asal-usul tandan buah segar yang dibeli serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan sawit di wilayah tersebut.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Datuok Dalan, pengurus Koperasi Produsen Bumi Soko Sejahtera (KPBSS) maupun pihak Awal Bros terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Pebriyan Winaldi. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.<\/p>\n<p>( Team)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id | RIAU ||Ketua Umum Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penguasaan ratusan hektare kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Ia juga meminta Ketua Koperasi Produsen Bumi Soko Sejahtera (KPBSS) yang disebutnya bernama Datuok Dalan diperiksa dan ditangkap apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Menurut Pebriyan, dugaan penggunaan badan hukum koperasi untuk menguasai lahan di kawasan hutan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Ia menduga koperasi dijadikan sarana untuk mengalihkan kepemilikan lahan sehingga terhindar dari penertiban kawasan hutan maupun proses penegakan hukum. Pebriyan mengaku memperoleh informasi bahwa sekitar 250 hektare lahan yang sebelumnya disebut sebagai milik Awal Bros diduga telah beralih kepada Koperasi Produsen Bumi Soko Sejahtera (KPBSS). Menurutnya, dugaan transaksi tersebut harus menjadi fokus penyelidikan aparat guna memastikan legalitas peralihan hak serta apakah terdapat unsur pidana dalam proses jual beli tersebut. &#8220;Kami menduga sekitar 250 hektare lahan di kawasan hutan dialihkan kepada koperasi. Kalau benar, penyidik harus mengusut siapa yang menjual, siapa yang membeli, bagaimana proses transaksinya, dan apakah ada upaya menghindari penertiban kawasan hutan oleh negara,&#8221; kata Pebriyan. Ia juga menduga peralihan kepemilikan tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari potensi penyitaan aset [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":67855,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-67854","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/67854","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=67854"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/67854\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":67857,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/67854\/revisions\/67857"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/67855"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=67854"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=67854"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=67854"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}