{"id":8412,"date":"2024-04-25T23:27:50","date_gmt":"2024-04-25T23:27:50","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=8412"},"modified":"2024-04-25T23:27:50","modified_gmt":"2024-04-25T23:27:50","slug":"terkait-dugaan-perusahaan-pers-tabrak-uu-pers-dan-kej-ini-tanggapan-wahyudi-el-panggabean-dan-yudhi-krismen-us","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/04\/25\/terkait-dugaan-perusahaan-pers-tabrak-uu-pers-dan-kej-ini-tanggapan-wahyudi-el-panggabean-dan-yudhi-krismen-us\/","title":{"rendered":"Terkait Dugaan Perusahaan Pers Tabrak UU Pers dan KEJ, Ini Tanggapan Wahyudi El Panggabean dan Yudhi Krismen Us"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Pekanbaru<\/span><\/span>&#8211; Terkait dengan berdirinya Perusahaan Pers media online, www.tindaktegas.com, yang diduga tidak profesional dan menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga hal tersebut mencoreng\/merusak nama baik media tanah air, oleh oknum yang tak bertanggungjawab.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Adapun perusahaan Pers www. tindaktegas.com diduga milik Teva Iris, yang mana publik mengetahui kalau Teva Iris itu juga merangkap sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Milenial Pekan baru (DPP-PMP) Propinsi Riau.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau, dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Panesehat Media Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), Angkat Bicara.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dr El Wahyudi Pangabean Tokoh Pers Riau, terkejut mengetahui adanya media yang hanya bermodalkan Menkumham tanpa mencantumkan nama-nama susunan redaksi didalam box redaksi yang tidak memiliki nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi,Pemimpinan Perusahaan didalam Box Redaksi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Media siapa dan dimana terbitnya?, tidak punya Pemimpin Redaksinya dan siapa punya?.&#8221; tanya Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau ini, yang mengetahui hal tersebut via telp seluler pribadi saat dihubungi awak media.Kamis 25-04-2024.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pidana itu, coba baca pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Bab VIII Tentang Pidana ayat (3) yang berbunyi : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Artinya didalam pasal 12 juga jelas bunyinya yang berbunyi : Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. beber Drs Wahyudi El Panggabean,M.H<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8221; Pemimpin Organisasi Pers maupun Organisasi Perusahaan Pers harus membantu Dewan Pers untuk hal-hal demikian.Maka harus dilaporkan, dan bahkan warga negara berhak melaporkan media tersebut,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Demi mendukung kemerdekaan pers yang artinya harus mendukung pelaksanaan UU Pers itu sendiri.&#8221; tutup Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau dengan tegas.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang mengetahui hal tersebut, mengatakan Itu Jelas Media tersebut tidak profesional, yang apabila hanya bermodalkan Menkumham saja tanpa mencantumkan nama-nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi dan lainnya didalam box Redaksi.&#8221;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Nah jika itu dilakukan,jika ada berita yang naik dan\/atau diunggah di media tersebut yang dapat merugikan seseorang maupun sekolompok orang siapa yang bertanggungjawab akan konten berita tersebut?. tanya Dr Yudhi Krismen Us,SH,MH pada awak media.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dan seharusnya media yang profesional harus memenuhi unsur-unsur untuk dapat dikatakan sebuah media sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 12.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Nah terkait dugaan pemilik media mengeluarkan statemen dan atas nama Ketua Umum Organisasi yang di pimpinnya dimedianya sendiri. Itu jelas salah,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Apalagi dengan adanya seruan dari Dewan Pers bernomor: 02\/S-DP\/XI\/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, yang dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-Undang RI nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistiknya terdapat pelanggaran kode etik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dan berita yang diunggahnya di media tersebut, yang nantinya apabila terdapat merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang, masyarakat dapat melaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE, tutup Dr Yudhi Krismen Us SH.,MH.(AR+Team)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sumber : DPP AMI<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Pekanbaru&#8211; Terkait dengan berdirinya Perusahaan Pers media online, www.tindaktegas.com, yang diduga tidak profesional dan menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga hal tersebut mencoreng\/merusak nama baik media tanah air, oleh oknum yang tak bertanggungjawab. &nbsp; Adapun perusahaan Pers www. tindaktegas.com diduga milik Teva Iris, yang mana publik mengetahui kalau Teva Iris itu juga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8413,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-8412","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8412","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8412"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8412\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8414,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8412\/revisions\/8414"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8413"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8412"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8412"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8412"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}