{"id":9746,"date":"2024-05-20T02:07:04","date_gmt":"2024-05-20T02:07:04","guid":{"rendered":"https:\/\/a1news.co.id\/?p=9746"},"modified":"2024-05-20T02:29:27","modified_gmt":"2024-05-20T02:29:27","slug":"tidak-menindaklanjuti-lhp-inspektorat-gugatan-mantan-reje-gunung-suku-di-tolak-pengadilan-tun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/2024\/05\/20\/tidak-menindaklanjuti-lhp-inspektorat-gugatan-mantan-reje-gunung-suku-di-tolak-pengadilan-tun\/","title":{"rendered":"Tidak Menindaklanjuti LHP Inspektorat, Gugatan Mantan Reje Gunung Suku Di Tolak Pengadilan TUN"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff;\">A1news.co.id|<span style=\"color: #ff0000;\">Banda Aceh <\/span><\/span>&#8211; Pengadilan TUN Banda Aceh dalam Putusan Nomor 1\/G\/2024\/PTUN.BNA tanggal 25 April 2024, menyatakan bahwa pemberhentian Reje Gunung Suku Kec Lut tawar sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>Putusan ini diambil berdasarkan hasil sidang terhadap gugatan yg diajukan oleh Saudara Burhanuddin (mantan Reje Gunung Suku Kec Lut Tawar) terhadap Bupati Aceh Tengah yang telah memberhentikannya dari Jabatannya sebagai Reje Kampung Gunung Suku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Abshar, SH MH Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Kuasa Hukum Bupati Aceh Tengah selaku Tergugat mengatakan, bahwa Penggugat diberhentikan oleh Bupati Aceh Tengah sejak tanggal 29 Nopember 2023 melalui Keputusan Bupati Nomor 141\/809\/DPMK \/2023, namun yang penggugat tidak terima diberhentikan, lalu melakukan gugatan melalui pengadilan TUN di Banda Aceh.<\/p>\n<p>Dalam proses peradilan, kita sudah sampaikan kepada majelis hakim kronologis sampai dengan terbitnya objek perkara, yaitu keputusan Bupati tentang pemberhentian Reje Gunung Suku.<\/p>\n<p>Abshar mengatakan, kita sampaikan bukti surat dan menghadirkan juga saksi dari Auditor Inspektorat dan Camat Lut Tawar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Alhamdulillah majelis hakim memenangkan kita, dan menolak gugatan mantan Reje tersebut.<\/p>\n<p>Majelis hakim dalam pertimbangannya, Bupati telah sesuai dengan kewenangannya untuk memberhentikan Reje karena Reje tidak melaksanakan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat dan akibat Reje tidak melaksanakan itu, maka masyarakat melakukan mosi tidak percaya terhadap Penggugat (Mantan Reje) tersebut.<\/p>\n<p>Dijelaskan oleh Abshar, Sudah diberikan waktu 60 hari kepada penggugat untuk dapat melaksanakan apa yang di perintahkan kepada penggugat dalam LHP, tapi penggugat tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, sehingga terjadi mosi tidak percaya oleh masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim sesuai dengan pasal 28 ayat (2} huruf g Qanun kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung.<\/p>\n<p>Putusan ini bisa jadi akan menjadi yurisfrudensi (contoh\/rujukan) bagi hakim2 lain dalam mengambil putusan untuk kasus yang sama.<\/p>\n<p>Putusan ini sudah inkrah, karena penggugat tidak melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan.<\/p>\n<p>kita sudah menunggu 14 hari sejak putusan tingkat pertama, namun penggugat tidak melakukan Banding, itu artinya penggugat menerima hasil putusan dari majelis hakim pengadilan TUN Banda Aceh, demikian disampaikan oleh Abshar yang didampingi oleh Sabiq, SH yang juga kuasa hukum Bupati Aceh Tengah.(BA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A1news.co.id|Banda Aceh &#8211; Pengadilan TUN Banda Aceh dalam Putusan Nomor 1\/G\/2024\/PTUN.BNA tanggal 25 April 2024, menyatakan bahwa pemberhentian Reje Gunung Suku Kec Lut tawar sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini diambil berdasarkan hasil sidang terhadap gugatan yg diajukan oleh Saudara Burhanuddin (mantan Reje Gunung Suku Kec Lut Tawar) terhadap Bupati Aceh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":9747,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-9746","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9746","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9746"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9746\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9758,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9746\/revisions\/9758"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9747"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9746"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9746"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/a1news.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9746"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}