A1news.co.id|Subulussalam– Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 1.juli 2024
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.

APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan kampong (BPK) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa tentang Tahun Anggaran 2024
Acara tersebut dihadiri Dari muspika plus kecamatan longkib kota subulussalam dan seluruh tokoh masyarakat Desa ranto panjang kecamatan longkib, usai penetapan perubahan Anggaran,
Pemerintah Desa ranto panjang menyalurkan Bantuan tunai langsung BLTD.Rp.900.000 per kk kepada masyarakat penerima manfaat tahun Anggaran 2024 tahap III dengan jumlah penerima 17 rumah tangga.(Ramona)






















