MENU

Razia Gabungan THM, 13 Penyalahguna Narkotika Diamankan Polresta Pekanbaru

2 menit membaca View : 30
Admin
Berita, Pekanbaru, Riau - 26 Mei 2026

A1news.co.id , PEKANBARU – Polresta Pekanbaru bersama tim gabungan TNI dan Propam Polda Riau berhasil mengamankan 13 orang penyalahguna narkotika dalam razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (25/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta menerangkan, razia gabungan dilaksanakan sejak Sabtu malam, 23 Mei 2026 hingga Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dalam kegiatan razia gabungan yang melibatkan Pom, TNI AD, TNI AU serta Propam Polda Riau, petugas menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room tempat hiburan malam,” ungkap Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa salah satu kendaraan milik pengunjung yang berada di area tempat hiburan tersebut. Dari dalam kendaraan itu kembali ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi dan menerima penyerahan sebanyak 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 perempuan. Para terduga berasal dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.

Kapolresta menjelaskan, dari 13 orang yang diamankan, terdapat dua orang yang kedapatan memiliki barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 9,8 gram serta empat cartridge etomidate. Selain itu, satu orang lainnya berinisial MAY juga didapati menyimpan daun ganja kering dengan berat bersih 1,2 gram.

“Barang bukti saat ini masih berada di laboratorium sehingga belum dapat kami tampilkan dalam konferensi pers ini,” jelasnya.

Seluruh terduga penyalahguna kemudian menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif etomidate dan empat orang di antaranya positif THC atau ganja.

Untuk proses lebih lanjut, pihak kepolisian akan mengajukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNN Kota Pekanbaru guna menentukan langkah penanganan hukum dan rehabilitasi terhadap para terduga.

“Penanganan terhadap 13 orang penyalahguna narkotika ini akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Sementara itu, Kombes Wawan menjelaskan bahwa selain 13 orang tersebut, terdapat tiga tersangka lain dari lokasi berbeda yang juga sedang mengikuti proses asesmen.

“Nantinya akan dianalisa apakah para tersangka ini terlibat dalam jaringan tertentu atau tidak. Hasil analisa tim medis dan tim hukum akan diputuskan setelah proses TAT selesai,” pungkasnya. (Endang.s)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS