A1news.co.id|Bireuen– Pemkab Bireuen menggelar apel gabungan pencanangan Zona Integritas, penyerahan penghargaan SAKIP, kepatuhan pelayanan publik dan PEKPPP, Senin (22/7/2024) pagi yang berlangsung di lapangan upacara Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Kegiatan dipimpin Sekda Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad, MSi diikuti para asisten, staf ahli, kepala SKPK,Camat, kepala Puskesmas Jeunieb dan Simpang Mamplam, para pegawai jajaran Pemkab Bireuen.
Data diperoleh deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) Pemkab Bireuen, penandatanganan deklarasi secara simbolis oleh Pj Bupati, Sekda, Inspektur Inspektorat Bireuen, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas Dukcapil, Direktur RSUD dr Fauziah dan seluruh kepala SKPK.
Selanjutnya Sekda Ir Ibrahim Ahmad, MSi menyerahkan penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) untuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bapedda) predikat memuaskan “A”, Inspektorat predikat memuaskan “A”, Bapedda predikat sangat baik “BB”, dan untuk kecamatan kepada Kecamatan Peulimbang, Gandapura, Makmur ketiganya meraih predikat baik “B”.
Daftar penerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebagai unit penyelenggara pelayanan publik dengan katagori sangat baik tahun 2023 yaitu, RSUD dr Fauziah dan Dinas Sosial dengan predikat sangat baik “A”.
Penerima penghargaan Ombudsman Republik Indonesia sebagai unit penyelenggara kepatuhan standar pelayanan publik kualitas tertinggi tahun 2023 yaitu Puskesmas Simpang Mamplam, Dinas Sosial, Puskesmas Jeunieb dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi “A”.
Sekda Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad, MSi dalam sambutannya antara lain berharap kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ini dan memberitahukan seluruh stafnya, sehingga dapat melayani dan memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat tanpa adanya pungutan apapun diluar aturan.
Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih, Bebas Melayani (WBBM) adalah perintah peraturan Menpan RB Nomor : 90 tahun 2021 minimal 2 tahun harus kita laksanakan dan hari ini semua dinas melakukan deklarasi dan menandatangani untuk melaksanakan kegiatan bebas korupsi.
“Pastinya kegiatan ini ada dilakukan pengawasan, kata Sekda. Sebenarnya untuk pelaksanaan bebas korupsi ini, bukanlah dimulai hari ini tetapi sudah lama dilaksanakan dan diimbau juga perintahkan bahkan dilakukan proses pengawasan sehingga tidak ada lagi.
Terkait pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM ini lebih kepada penegasan atau pelaksanaan kegiatan sesua peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan harus digelar pencanangan.
Selanjutnya kata Sekda, kegiatan ini juga turut dikemas dengan penyerahan penghargaan penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) alhamdulilah sudah lebih meningkat dan lebih baik, dan pemantauan pelaksanaan pelayanan publik dinilai Ombudsman.
“Untuk pemantauan pelaksanaan pelayanan publik dinilai Ombudsman ini Kabupaten Bireuen peringkat 1 di Provinsi Aceh, sehingga Pemkab Bireuen memberi reward kepada SKPK telah bekerja keras dan dapat nilai tertinggi agar lebih termotivasi lagi,” tutur Sekda.(Red).






















