A1news.co.id|Blangkejeren– DPRK Gayo Lues lakukan penutupan rapat paripurna tentang pembahasan rancangan qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Gayo Lues tahun anggaran 2024 masa sidang l. Acara berlangsung di Ruang sidang DPRK Gayo Lues, Kamis (4/1/2024).
Pj. Bupati Gayo Lues Drs. H. Alhudri, M.M dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan amanat keputusan Gubernur Aceh nomor 903/1772/2023 tentang hasil evaluasi rencangan qanun Kabupaten Gayo Lues tentang anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan Bupati Gayo Lues tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten tahun anggaran 2024 ,
Bahwa Bupati Gayo Lues bersama dengan DPRK Gayo Lues melakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan hasil evaluasi paling lama 7 hari terhitung sejak diterimanya keputusan gubernur.
Ada beberapa penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja di antaranya:
1. Menampung pendapatan DBH-CHT sebesar RP.1.817.678.000 (satu milyar delapan ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
2. Rasionalisasi belanja honorarium.
3. Rasionalisasi belanja perjalanan dinas
4. Pemenuhan penganggaran belanja Alokasi Dana Kampung (ADK).
5. Menampung sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yang bersumber dari sisa RKUD, PAD, DBH-SAWIT serta dana insentif fiskal sebesar RP.11.687.124.659,36 (sebelas milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah tiga puluh enam sen).
Ia berharap semua program dan kegiatan yang diselenggarakan pada qanun Kabupaten Gayo Lues anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten tahun anggaran 2024.
Ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan umum serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Setelah qanun ini di tetapkan, kepada SKPK untuk segera menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK).
Serta melengkapi semua data pendukung menjadi persyaratan dalam pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk optimalisasi penyerapan anggaran, kepala SKPK agar melakukan pengendalian dan memonitor pelaksanaan kegiatan dan anggaran belanja yang menjadi tanggungjawab secara periodik, yang hasilnya dilaporkan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Selain itu, Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin, SH mengatakan sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh nomor 903/1772/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang hasil evaluasi rancangan qanun Kabupayen Gayo Lues tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024,
Dan rancangan peraturan Bupati Gayo Lues tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun anggaran 2024.
Acara tersebut dihadiri; Wakil Ketua DPRK, Perwakilan Dandim 0113/GL, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Pj. Sekda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Anggota Dewan, Para SKPK, Para Kabag Setdakab, Para Camat dan bersangkutan lainya.(AR)






















