• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Masyarakat Penggugat Lahan PTPN 2 Gunakan Surat / Bukti Palsu Dimenangkan Hakim MA, Triliun Rupiah Uang Negara Raib

Masyarakat Penggugat Lahan PTPN 2 Gunakan Surat / Bukti Palsu Dimenangkan Hakim MA, Triliun Rupiah Uang Negara Raib

29 Juli 2024
Posyandu Kuat, Kampung Sehat : Warga Pantan Tengah Ikuti Layanan Kesehatan Serentak

Posyandu Kuat, Kampung Sehat : Warga Pantan Tengah Ikuti Layanan Kesehatan Serentak

29 April 2026
Optimalkan Kinerja 2026, Karutan Takengon Gelar Rapat Strategis Bersama Pejabat Struktural

Optimalkan Kinerja 2026, Karutan Takengon Gelar Rapat Strategis Bersama Pejabat Struktural

29 April 2026
Rutan Takengon Bersama Disdukcapil Melaksanakan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan NIK 

Rutan Takengon Bersama Disdukcapil Melaksanakan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan NIK 

29 April 2026
Melihat Sisi Lain Rutan Takengon, Siswa Sekolah Alam Belajar Pembinaan

Melihat Sisi Lain Rutan Takengon, Siswa Sekolah Alam Belajar Pembinaan

29 April 2026
Tak Main main,. Ditreskrimsus Polda Sulsel Buktikan Kinerjanya Dan Borong Dua Penghargaan Sekaligus.

Tak Main main,. Ditreskrimsus Polda Sulsel Buktikan Kinerjanya Dan Borong Dua Penghargaan Sekaligus.

29 April 2026
Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

29 April 2026
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon

28 April 2026
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

28 April 2026
Menolak Audiensi Di Aula Mapolres Bulukumba: Akbp Restu Wijayanto,. Datangi Massa Ini Tujuannya

Menolak Audiensi Di Aula Mapolres Bulukumba: Akbp Restu Wijayanto,. Datangi Massa Ini Tujuannya

28 April 2026
Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Antisipasi Karhutla di Pelalawan

Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Antisipasi Karhutla di Pelalawan

28 April 2026
Polsek Kerumutan Sambangi Pos Siskamling, Perkuat Keamanan Lingkungan

Polsek Kerumutan Sambangi Pos Siskamling, Perkuat Keamanan Lingkungan

28 April 2026
Kapolsek Bunut Hadiri Rakor Persiapan Haji dan Harkamtibmas di Bandar Petalangan

Kapolsek Bunut Hadiri Rakor Persiapan Haji dan Harkamtibmas di Bandar Petalangan

28 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Masyarakat Penggugat Lahan PTPN 2 Gunakan Surat / Bukti Palsu Dimenangkan Hakim MA, Triliun Rupiah Uang Negara Raib

by Admin
29 Juli 2024
in Berita
0
Masyarakat Penggugat Lahan PTPN 2 Gunakan Surat / Bukti Palsu Dimenangkan Hakim MA, Triliun Rupiah Uang Negara Raib
525
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Deli Serdang – Meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu, sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman salah satu tokoh penggugat areal HGU 62 kebun Penara, namun di gugatan perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah.

 

Peninjauan Kembali atau PK yang kembali diajukan PTPN 2 kembali ditolak.

 

Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PTPN 2 selaku perusahaan perkebunan negara.

 

Sebab sejak awal gugatan perdata atas lahan HGU aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai mafia tanah di Sumatera Utara.

 

Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PTPN 2 dan tidak memiliki / menguasai lahan kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.

 

Surat / Bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan Palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.

 

Peran mafia tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di PN Lubuk Pakam.

 

Sejumlah warga yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti / dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan.

 

Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar per orang atau uang kontan Rp.1,5 Milyar, jika gugatan terhadap PTPN 2 bisa dimenangkan.

 

Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap areal HGU aktif No.62 kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 hektar itu.

 

Seperti diketahui lahan kebun Penara sejak dinasionalisasi oleh negara Republik Indonesia dari perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PTPN dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai lahan kebun Penara, sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim tanah tersebut milik masyarakat.

 

Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs, dengan terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu.

 

Bahkan dengan tegas ia mengaku menerima hingga Rp.2 Milyar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa.

 

Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka.

 

AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum pengusaha asal Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta ini, tidak pernah bisa dihadirkan di pengadilan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Deli Serdang.

 

Itu sebabnya di tingkat PN Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

 

Ditolaknya PK kedua PTPN 2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 tahun penjara.

 

Jika putusan ini terlaksana dan pengadilan melakukan eksekusi atas lahan kebun Penara maka negara dirugikan belasan triliun rupiah.

 

Secara fisik saja, nilai lahan areal seluas 464 hektar di pinggir bandara Kuala Namu Kecamatan Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan Triliun. Ini belum termasuk kerugian tanaman kelapa sawit yang sedang berproduksi.

 

“Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN 2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan,” ujar SEVP Aset PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini. (Tim)

Post Views: 357
Share210Tweet131Share53
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Posyandu Kuat, Kampung Sehat : Warga Pantan Tengah Ikuti Layanan Kesehatan Serentak

Posyandu Kuat, Kampung Sehat : Warga Pantan Tengah Ikuti Layanan Kesehatan Serentak

29 April 2026
Optimalkan Kinerja 2026, Karutan Takengon Gelar Rapat Strategis Bersama Pejabat Struktural

Optimalkan Kinerja 2026, Karutan Takengon Gelar Rapat Strategis Bersama Pejabat Struktural

29 April 2026
Rutan Takengon Bersama Disdukcapil Melaksanakan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan NIK 

Rutan Takengon Bersama Disdukcapil Melaksanakan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan NIK 

29 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In