A1news.co.id|Takengon– Menyikapi hal itu lantaran diketahuinya pada tanggal 9 Maret 2024 ada pengunjung dari salah dayah Kabupaten Utara yang sedang berlibur di kemah camping pinggir danau lut tawar saat itu.
Dan pada tanggal 23 Juli 2024 Jajaran Polres Lhokseumawe pelaku berinisial FS selaku Guru ngaji di salah satu dayah di aceh Utara itu di tangkap di Rakal kecamatan pintu rime gayo. Sabtu, 3 Agustus 2024.
Penanganan itu diketahui Herman Gayo bahwa Guru Ngaji berinisial FS melakukan pelecehan terhadap santri ngajinya saat berlibur di danau lut tawar Aceh tengah.
“Baru-baru ini Aceh tengah di hebohkan dengan berita dugaan pelanggaran syari’at islam di salah satu destinasi wisata pinggiran danau lut tawar.
Menyikapi Hal ini kami selaku kader HMI Cabang Takengon meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Satpol PP dan WH untuk lebih mengawasi tempat-tempat wisata yang ada di Aceh Tengah”.Teranganya
“Aceh adalah Kawasan yang mempunyai Otonomi khusus tentang penerapan Hukum Syariah pada segala lini di seluruh kawasan Aceh termasuk didalamnya Aceh Tengah.
Jadi kami berharap pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tegas menyikapi masalah ini karena kawasan Aceh tengah termasuk Daerah Pariwisata Syariah merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 6 Huruf a yang berbunyi mengembangkan destinasi pariwisata kabupaten dengan berpedoman pada syariat Islam, yang mempunyai keunikan lokal, kesejarahan, nilai budaya, aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan.
Serta menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, sosial budaya dan pemberdayaan masyarakat yang didukung pelestarian lingkungan dan kearifan budaya;” Jelas Herman Gayo.
Menurutnya jika kita merujuk pada qanun di atas Pariwisata di Aceh Tengah Harus Berpedoman pada Hukum syariat.
“Di sana sudah jelas bahwa pengembangan kawasan Pariwisata Aceh Tengah itu harus berpedoman pada Hukum Syariat,
Kami menduga pelanggaran-pelanggaran syariat ini masih banyak yang terjadi baik itu di tempat pariwisata maupun tempat-tempat lain dikawasan Aceh Tengah,
Kami berpandangan bahwa hal ini terjadi disebabkan kurangnya pengawasan baik itu dari Pemerintah maupun pihak pengelola lokasi wisata terhadap pengunjung pariwisata”. Tegasnya.(Abrar)