A1news.co.id|Takengon– Dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan Operasi JAGRATARA Tahap II Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.
Tim Operasi JAGRATARA Tahap II yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Hamdani, dengan didampingi Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dirga Arbas, beserta personel mendatangi sasaran operasi pertama hotel di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah yaitu Hotel Grand Bayu Hill yang berlokasi di Jl. Lebe Kader Desa Mongal, Takengon Aceh Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan lapangan, tidak terdapat orang asing yang menginap di Hotel Grand Bayu Hill, Takengon.
Selanjutnya, Tim Operasi JAGRATARA Tahap II Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melakukan Pengawasan Orang Asing pada sasaran operasi kedua yaitu Parkside Gayo Hotel di Jl. Sengeda, Nunang Antara, Kec. Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan lapangan, selama periode Juli – Agustus terdapat 9 (sembilan) Warga Negara Asing yang menginap pada Parkside Gayo Hotel.
Orang Asing yang menginap di Parkside Gayo Hotel yang dilakukan pemeriksaan pada saat pelaksanaan Operasi JAGRATARA Tahap II memiliki Dokumen Perjalanan dan Dokumen Keimigrasian (Izin Tinggal) yang sah, masih berlaku dan sesuai peruntukannya.
Tim Operasi JAGRATARA Tahap II Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melanjutkan Pengawasan Orang Asing pada sasaran operasi ketiga yaitu Grand Renggali Hotel di Jl. Bintang Desa Teluk One-One Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan lapangan, selam periode Agustus terdapat 3 (tiga) Warga Negara Asing yang menginap pada Grand Renggali Hotel.
Dari hasil pemeriksaan, Orang Asing yang menginap pada Grand Renggali Hotel juga memiliki Dokumen Perjalanan dan Dokumen Keimigrasian (Izin Tinggal) yang sah, masih berlaku dan sesuai peruntukannya.
Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon bersama dengan Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh dan Anggota TIM PORA Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan TIM PORA Dalam Rangka Operasi JAGRATARA Tahap II Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada PT. Nippon Koei, Aceh Tengah.
Pada kesempatan pertama, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Takengon, Dirga Arbas memperkenalkan diri dan Tim Divisi serta menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan yaitu untuk melakukan pendataan dan pengawasan Tenaga Kerja Asing berupa pemeriksaan Dokumen Keimigrasian serta terkait keberadaan dan kegiatannya. Kedatangan tim disambut oleh pihak HRD PT. Nippon Koei.
Tim Pengawasan Keimigrasian melakukan pemantauan, pendataan, wawancara dan melakukan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian terhadap para TKA, diperoleh bahan keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa saat ini terdapat 13 (tiga belas) Tenaga Kerja Asing (11 WN Jepang, 1 WN Malaysia dan 1 WN Filipina) yang bekerja pada PT Nippon Koei;
2. Bahwa ke-13 (tiga belas) Tenaga Kerja Asing tersebut merupakan Tenaga Ahli pemegang Izin Tinggal Terbatas Bekerja yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.(BA)






















