A1news.co.id|Blangkejeren– Pasca keluarnya surat pengumuman dari KIP Kabupaten Gayo Lues yang viral dikalangan masyarakat Gayo Lues.
Pasangan Calon Independen Ismail.S.E – Muhammad Ridha Syahputra menanyakan kiblat KIP Gayo Lues dan mengapresiasi
Komisi independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues, pada prinsipnya telah bekerja sesuai dengan aturan yang telah tetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan tahapan yang telah di tuangkan dalam aturan undang-undang Nomor 10/2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024 serta PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pemilukada.
Namun analogi yang di muntahkan dalam menjalani aturan tersebut khususnya KIP Gayo Lues tidak serta merta mengikut sepenuhnya aturan dalam PKPU pusat tersebut (selain tahapan),
Karena dasar pemenuhan kebutuhan dukungan minimal dalam aturan calon perseorangan/independen sesuai dengan qanun aceh adalah 3% dari DPT yang telah di tetapkan oleh Qanun Aceh dan KIP Gayo Lues melalui sidang pleno bahwa pasangan perseorangan di Gayo Lues Ismail.S.E – Muhammad Ridha Syahputra atau MAEL GAYA – ABENG dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),
Akan tetapi jika KIP Gayo Lues mengikuti aturan PKPU, maka syarat dukungan minimal dari calon perseorangan/independen adalah 8% dan KIP Gayo Lues sama sekali tidak melakukan dalam persyaratan pencalonan di Kabupaten Gayo Lues. Ujarnya kepada awak media a1news co id. Senin 16/09/2024.
Selanjutnya mengingat bahwa KIP Gayo Lues lahir akibat ditetapnya UU no. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pada bagian kesatu pasal 56 tentang penyelenggara pemilihan bahwa KIP memiliki kewenangan dan fungsi sebagaimana dalam pasal tersebut.
Secara khusus KIP dibentuk formasinya sebagai lembaga penyelenggara yang ada di pemerintahan Aceh dan bekerja diatur terhadap wewenang dan fungsinya tersendiri, berdasarkan qanun Aceh tentang syarat pencalonan serta pelaksanaan dan mekanisme Pemilihan kepala daerah.
Baik ditingkat gubernur/bupati dan walikota sesuai Qanun no. 7 tahun 2024. Ulasnya.
Secara implisif KIP Gayo Lues,harus tunduk dan patuh dalam bingkai peraturan di pemerintahan Aceh yang telah di tuangkan dalam qanun no. 7 tahun 2024 tentang pelaksanaan pilkada di aceh. Tegas Mael Gaya
seterusnya saya Preuser KIP Kabupaten Gayo Lues dalam menjalankan prinsip penyelenggara pilkada tahun 2024, jika tetap tidak mengacu kepada qanun Aceh maka saya “Ismail.S.E/MAEL GAYA akan melakukan upaya hukum terhadap 5 (lima) komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues ke DKPP-RI.”
Dan saya juga akan lanjutkan dengan Delik Hukum Pidana terhadap komisioner KIP Gayo Lues,atas “tindakan kejahatan dalam penyalahgunaan wewenang sesuai pasal 178 undang-undang Pilkada,serta undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang dengan sengaja mencabut hak pilih seseorang adalah hukumannya pidana”
Karena domain KIP Gayo Lues bukan hakim dan lembaga tinggi negara yang dapat mencabut hak memilih dan dipilihnya seseorang, Papar Ismail dengan mimik wajah memerah.
Ia juga menambahkan,saya telah melalui Putusan Pengadilan mempunyai hak penuh, selaku warga negara Indonesia yang bebas dipilih dan memilih di segala tingkatan kontestasi pilkada.
Serta diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Dan Saya selaku warga negara Indonesia yang taat akan hukum,selalu berpihak terhadap aturan hukum. Karena saya adalah salah satu warga negara Indonesia yang dibina dan di doktrin dengan hukum serta aturan di negara ini. Ucap Ismail SE mantap. (AR)