A1news.co.id|Medan– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melakukan deportasi terhadap Tiga Warga Berwarganegaraan Perancis terkait pelanggaran keimigrasian.
Saat ini pihak Imigrasi pendeportasian warga Negara Perancis atas nama MB dan BAJP dengan keberangkatan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2024, Pukul 08.45 WIB.
Keberangkatan melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu, Medan, menggunakan Pesawat Udara Singapore Airlines.
Kemudian Warga Negara Perancis atas nama YB pada Pukul 14.45 menggunakan Pesawat Udara Malaysia Airlines, Sabtu 12 Oktober 2024.
Ketiga Warga Negara Perancis tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf f dan huruf a.(AB)






















