MENU

Kantor Imigrasi Takengon Deportasi Tiga Warga Perancis Melalui Bandara Kualanamu

1 menit membaca View : 4
Admin
Berita - 12 Okt 2024

A1news.co.id|Medan– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melakukan deportasi terhadap Tiga Warga Berwarganegaraan Perancis terkait pelanggaran keimigrasian.

 

Saat ini pihak Imigrasi pendeportasian warga Negara Perancis atas nama MB dan BAJP dengan keberangkatan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2024, Pukul 08.45 WIB.

 

Keberangkatan melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu, Medan, menggunakan Pesawat Udara Singapore Airlines.

 

Kemudian Warga Negara Perancis atas nama YB pada Pukul 14.45 menggunakan Pesawat Udara Malaysia Airlines, Sabtu 12 Oktober 2024.

 

Ketiga Warga Negara Perancis tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf f dan huruf a.(AB)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS