
A1news.co.id|Aceh Singkil– Kajari Aceh Singkil menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif justice kepada tersangka Sukatno yang melakukan tindakan penadahan , melanggar pasal 480 ke 1 KUHP.

Bertempat di Desa Sumber mukti kecamatan Kuta baharu Kabupaten Aceh Singkil sekira pukul 14.00 wib, Selasa 19 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Junaidi S.H.,M.H telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor :Tap-1178/L.1.25/Eoh.2/11/2024 tanggal 12 November 2024 yang diberikan kepada Tersangka An. Sukatno oleh karena melakukan tindak pidana Penadahan melanggar Pasal 480 ke 1 KUHPidana.
Kasi Intelijen Kajari Aceh Singkil, Budi Febriandy mengatakan, Penyerahan SKP2 ini dilakukan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah dilakukan yang pelaksanaanya berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ucap nya.
Bahwa kasus posisi perkara penadahan tersebut sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 Wib Saksi MARDIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor Polisi BL3242 R.
Merupakan milik dari Saksi IRWANTO di rumah kediaman saksi SULAIMAN dan saksi DAMI HARJO yang berada di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tanpa seizin dari yang berhak yaitu Saksi IRWANTO.
Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi MARDIANTO pergi ke rumah Tersangka SUKATNO yang berada di Desa Sumber Mukti .
Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 20.00 WIB, Saksi MARDIANTO menawarkan sepeda motor tersebut kepada Tersangka, tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor dengan harga sejumlah Rp 1.400.000.
Selanjutnya Tersangka sepakat membeli kendaraan sepeda motor tersebut oleh karena Tersangka memerlukan kendaraan sepeda motor dan pembayaran terhadap sepeda motor tersebut diserahkan kepada Saksi MARDIANTO.
Selanjutnya kendaraan sepeda motor tersebut diserahkan oleh Saksi MARDIANTO kepada Tersangka.
Bahwa adapun alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu telah memenuhi persyaratan yang diatur pada Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu sebagai berikut :
1. Syarat Terpenuhi
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman Pidana tidak melebihi 5 (lima) tahun;
– Korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk
berdamai.
– Adanya upaya pemulihan keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana dari
Tersangka terhadap Korban
2. Memenuhi kerangka berfikir keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau
mempertimbangkan keadaan sebagai berikut :
– Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
– Penghindaran stigma negatif;
– Penghindaran pembalasan;
– Respon dan keharmonisan masyarakat.
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 telah dilakukan ekspose / gelar perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Aceh Singkil kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang menguraikan
Budi menambahkan, paparan bahwa Tersangka layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif oleh karena syarat-syarat yang diatur telah terpenuhi. Bahwa atas paparan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut dan dalam penyampaian ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya oleh karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice tersebut, ujar nya.
Adapun sebelum diberikan SKP2 kepada Tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap pihak korban, keluarga korban yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat maupun penyidik Kepolisian. (Irfan)

Tidak ada komentar