A1news.co.id|Pekanbaru – Dugaan pemerasan dengan modus penghentian paksa sebuah mobil pickup oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai wartawan, berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (5/2/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang yang diduga sebagai otak pelaku masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah SFL alias S, API alias A, dan DZ alias Set. Sementara tersangka utama yang berinisial TA masih buron.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025.
Korban, DS, seorang sopir pickup pengangkut barang dari sebuah perusahaan logistik, melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan.
” Saat itu, korban sedang mengantarkan paket dari Pekanbaru menuju Pelalawan “, I Gede.
Di tengah perjalanan, mobil korban dipepet oleh dua mobil, yaitu Toyota Avanza dan Nissan X-Trail, yang masing-masing berisi tiga orang. Para pelaku memaksa korban untuk berhenti dengan mengarahkan tangan seolah-olah melakukan razia.
Merasa curiga dan takut karena berada di wilayah sepi, korban mencoba melarikan diri.
” Namun, pelaku terus mengejar dan kembali menghadang korban di dekat sebuah SPBU di Desa Palas “, imbuh nya.
Saat korban berusaha merekam aksi para pelaku, salah satu dari mereka mencoba merebut ponsel korban hingga terjadi adu mulut. Aksi ini pun berhasil direkam sebagian dan menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
” Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit mobil Suzuki Carry milik korban, serta sebuah Toyota Avanza milik pelaku beserta dokumen kendaraannya “, pungkas I Gede.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam, menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik.
“Banyak laporan yang masuk kepada kami terkait oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Ini jelas mencoreng nama baik profesi kami,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ahli Dewan Pers, Mario Abdillah Khair, menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan harus bekerja secara santun, jujur, dan tidak menggunakan kekerasan. Apa yang dilakukan para pelaku jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyatakan bahwa motif para pelaku masih dalam penyelidikan.
Dugaan sementara, mereka mencoba memeras korban dengan alasan ingin memastikan barang yang dibawa, yang mereka curigai sebagai bahan bakar minyak ilegal.
” Polisi terus mendalami kasus ini dan mengejar DPO yang diduga sebagai dalang utama.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan oknum yang mencatut profesi wartawan, sehingga diharapkan menjadi pelajaran untuk mewaspadai praktik serupa di kemudian hari “, ungkap Afrizal Asri.(Endang S)






















