A1news.co.id|Takengon– 5 orang terpidana jinayat dicambuk di Rutan Takengon pada Jumat (19/01).
Kelimanya dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Takengon. 2 orang terpidana, AR(21) dan CMK(22) merupakan pasangan non muhrim, keduanya terbukti secara sah melakukan jarimah zina dan harus dicambuk sebanyak 100 kali di depan umum.
“Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah nomor 14/JN/2023/MS Tkn tertanggal 29 Desember 2023 yang lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.” Kata Niko, Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Tiga orang terpidana lainnya yang terjerat kasus judi/maisir berinisial JH(26) dan S(47) menerima 20 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan selama 2 bulan yang dijalani sehingga menerima 18 kali cambuk.
Dan 1 orang lainnya merupakan seorang wanita LP(31) terkait kasus zina yang dicambuk 100 kali didepan umum, sebelumnya telah dilakukan cambuk kepada pasangannya B(36) sebanyak 100 kali cambuk pada Februari 2023 lalu.
Proses eksekusi cambuk turut menyedot perhatian warga binaan, namun demikian proses eksekusi cambuk terhadap 5 orang terpidana berjalan dengan aman dan tertib.(BA)






















