A1news.co.id|Banda Aceh– Setelah Viral dan geger tentang adanya kas bon 1,5 oleh Pj Sekda H. Jata.S.E.,MAP pada Tahun 2009, membuat Ketua Umum DPP CIC Angkat Bicara.
R.Bambang.SS Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Coruptions Investigation Comunitee (DPP-CIC) saat ditemu awak media NuansaRealita news com mengatakan perbuatan Pj Sekda Jata CS tidak dapat ditelorir dan harus di lidik APH.
Raden Bambang juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk segera menelusuri hal tersebut. Ucapnya.
Selanjutnya Bambang meminta Aparat Penegak Hukum untuk dapat mensukseskan Visi Misi Kapolri yang diantaranya, Pengayoman, Berkeadilan,Justice.
Serta ia juga mengharapkan Pihak-pihak yang bersangkutan terkait hal diatas,agar dapat membuka diri. Sabtu 20-01-2024. Ungkap Ketum DPP CIC tersebut pada awak media NR.
Seperti yang telah tayang di pemberitaan -pemberitaan Pj.Sekda Gayo Lues H.Jata, S.E, MAP. Terlibat Kas bon pada Tahun 2009 yang lalu.
Dimana ceritanya berawal pada Tahun 2009 yang lalu, sewaktu Jata menjabat Kabid Perencanaan Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gayo Lues. Pernah membobolkan uang negara (uang rakyat) sebesar Rp 1,5 M dengan cara “Kas Bon”.
Hal ini dengan telah ditemukannya dokumen “Kas Bon” pada tahun 2009. Dalam dokumen tersebut H.Jata.S.E, MAP tertera telah melakukan peminjaman sementara uang kas DPKD. Dengan dua kali tarnsaksi peminjaman dari Ishak yang menjabat Bendaharawan Bantuan Keuangan DPKD Kabupaten Gayo Lues,untuk diberikan dana tersebut kepada kepala DPKD.( Lihat foto dokumen terlampir).
Adapun dalam dokumen “surat berita acara Pembayaran” dengan No.Ku.900/ /BAP/2009 pada hari Jumat tanggal 13/02/2009, Jata, S.E menarik uang dari Ishak Bendaharawan Bantuan Keuangan DPKD sebesar Rp 1000.000.000,- untuk peminjaman sementara Kepala DPKD Z.Abidin.S.E, a/n Jata.S.E, dan selanjutnya pada rabu tanggal 22/04/ 2009 surat berita acara pembayaran dengan No.Ku yang sama kembali Jata, S.E menarik uang senilai Rp 500.000.000,- Dengan catatan dana sejumlah itu akan dipertanggung jawabkannya, kepada Bupati. (Foto surat terlampir)
Terkait peristiwa ini, menimbulkan pertanyaan publik, apakah boleh Pejabat negara meminjam sementara uang rakyat, atau ada aturan menteri keuangan yang menghalalkan, dengan cara membuat dokumen
“Berita Acara Pembayaran” dengan isinya pinjaman, dan akan dipertanggung jawabkan kepada Bupati. Sehingga dana rakyat yang bernilai milyaran tersebut dapat dikuasai oknum dimaksud…?
Apakah Sekda massa itu sebagai koordinator pengguna anggaran daerah mengetahui adanya transaksi tersebut ? tanya publik kepada awak media.
Menyikapi pertanyaan publik dengan temuan adanya transaksi yang janggal terjadi diatas. Awak media NR mengkonfirmasi Aliyandi.S.H salah seorang Advokat senior yang berdomisili dipropinsi Aceh. Kamis 18-01-200/24.
Selanjutnya Aliyandi memaparkan “hal tersebut tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga Jata, S.E telah menabrak aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Karena waktu dan tempat terjadinya transaksi pada tahun 2009. Dan juga patut diduga Jata, S.E telah melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo.UU No 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi. –
Rumusannya –
“1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit 200(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,-( satu milyar)
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Ungkapnya.
Seterusnya “awak media NuansaRealita news.com mencoba menghubungi Pj. Sekda Gayo Lues Jata, S.E, MAP dengan no hp WA 0812 69XX XX56 untuk komfirmasi.
Dari berbagai pertanyaan yang disampaikan melalui WA pribadi Jata, S.E, MAP tidak diresponnya untuk dijabarkannya penggunaan uang tersebut. Jawaban Jata, S.E, MAP melalui WA nya dengan singkat dalam bahasa daerah Gayo ” Oya nge meh ulakan ku bang ema” bahwa uang yang digunakannya telah dipulangkannya kepada Kepala DPKD. Kamis 18-01-2024. Tanpa menjelaskan kapan pemulangan uang rakyat yang digunakannya tersebut.
Berdasarkan hal-hal diatas menurut Ketua Umum DPP CIC Aparat Hukum Secepatnya turun tangan. Harap R.Bambang.SS.(Gayo l)






















