Kota Langsa – Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.
Pada hari ini Rabu (26/02/2025), sebanyak 1.000.000 batang rokok ilegal merk Luffman tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan karya lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi dirusak di halaman kantor Kejaksaan Aceh Timur.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal Bea Cukai Langsa pada tanggal 05 September 2024 yang berhasil menindak 1.643.260 batang, dimana pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir gampong pondok keumuning Langsa sebanyak 643.260 batang telah ditambahkan sesuai persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dengan surat
persetujuan nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa dan Pemusnahan Barang Bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Kejaksaan dan APH lain terhadap peran Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsinya sebagai bantuan industri dan pelindung masyarakat, yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan memicu persaingan usaha tidak sehat,” ucapnya.
Peredaran rokok ilegal harus diberantas untuk melindungi kesehatan masyarakat, karena rokok ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan rokok legal karena komposisi kandungannya tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium.
Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan serta dalam menekan peredaran rokok ilegal, salah satu caranya dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya kandungan rokok ilegal serta kegiatan operasi bersama gempur rokok ilegal, ungkapnya.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari Kemenpan-RB.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam mewujudkan asta cita Presiden sebagai salah satu satuan tugas ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk rokok dengan izin resmi demi mendukung pembangunan negara,” pungkas Sulaiman.