Aceh Timur – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku jarimah licik dan atau memahami seksual terhadap anak usia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak 7 tahun, Sabtu, (01/03/2025).
Kepada orang tua korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh sebanyak dua kali yang tidak ingat lagi waktunya.
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban merasa terpukul dan membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur pada, Kamis, (27/02/2025) siang berhasil menyelamatkan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.
Dari kejadian ini, mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
“Kepada para orang tua sekiranya dapat mengawasi dan mendampingi pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan.
Selain itu, kepada orang tua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah, ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.