Kota Langsa – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Melvita Sari, SAB, memimpin rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW), Senin (17/03/2025).
Ketua DPRK Langsa Melvita Sari SAB, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRK Langsa dengan agenda peresmian PAW anggota DPRK Langsa sisa jabatan jabatan masa 2024-2029, dengan resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
Peresmian PAW anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024-2029, berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2 /1169/2024, tanggal 25 September 2024, tentang peresmian pemberhentian DPRK Langsa Jeffry Sentana S Putra.
Dan keputusan Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2/09/2025, tanggal 14 Januari 2025, tentang peresmian anggota PAW DPRK Langsa Ridwan.
Selanjutnya keputusan Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2/11/2024, tanggal 25 September 2024, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Langsa Maimul Mahdi, S.Sos.

Dan keputusan Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2/11/2025, tanggal 17 Januari 2025, tentang peresmian pemanggilan anggota PAW DPRK Langsa Ismail.
Menindak lebih lanjut keputusan Gubernur Aceh, maka diadakan rapat paripurna pada hari ini untuk meresmikan pemanggilan anggota PAW DPRK Langsa.
Selanjutnya Sekwan membacakan keputusan Gubernur Aceh, terima kasih pada Sekretaris Dewan yang telah membacakan keputusan Gubernur Aceh.
Melvita Sari melanjutkan, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 198 ayat (6) sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD Kabupaten/Kota PAW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang ucapannya dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan nomor 12 tahun 2018, pasal 114, ayat (1), menyebutkan, “Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD pada rapat paripurna”.

Ketua DPRK Langsa menambahkan, kami telah mengikuti seluruh rangkaian prosesi acara pengucapan sumpah dan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah serta penyematan PIN anggota DPRK Langsa PAW masa jabatan tahun 2024-2029.
Dengan demikian rapat paripurna DPRK Langsa dengan agenda peresmian menarik anggota PAW DPRK Langsa sisa masa jabatan tahun 2024-2029, telah dapat kita akhiri.
Kami atas nama pimpinan DPRK Langsa mengucapkan terima kasih kepada Pj Walikota Langsa yang diserahkan oleh Plt. Sekretaris Daerah, serta seluruh undangan yang telah berkenan mengikuti rapat paripurna pada hari ini.
Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin rapat paripurna DPRK Langsa peresmian mengirimkan PAW kami nyatakan tertutup.
Pelantikan PAW dihadiri oleh, Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, Wakil Walikota Muhammad Haikal, Pj Sekda Suriyatno, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Perwakilan Kapolres Langsa dan Dandim 0104/Atim, Pimpinan BUMN/BUMD, Komisioner Bawaslu, para Kepala OPD dan Camat, anggota DPRK Langsa dari Fraksi PAN dan Langsa Juara serta Insan Pers dan tamu lainnya.
Pantauan awak media dalam proses pelantikan PAW anggota DPRK Langsa atas nama Ismail dari Partai Aceh sampai berakhir acara tidak terlihat pada ruang paripurna, sehingga Melvita Sari melantik dan mengambil sumpah/janji hanya Ridwan dari PAN.