A1news.co.id|Banda Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) Sulaiman Datu bersama-sama team memantau,dan mengunjungi secara langsung beberapa perkantoran Dinas dilingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam hal ini,kami sangat perihatin melihat keadaan staf dan para pejabat sepertinya kurang gairah,alias lesu tak berdaya, melihat kondisi ini.
Beberapa Anggota Team DPP CIC mencoba melakukan komunikasi dengan beberapa staf yang ada di lingkup perkantoran dinas itu, mengatakan, bahwa kami hanya staf biasa, dan beginilah keadaan saat ini.
Merespon hal diatas,Ketua DPP CIC, Sulaiman Datu meminta Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk segera mengakhiri adanya disharmonisasi selama beberapa bulan belakangan ini dengan Sekda Aceh Bustami.
Dan kami meminta, sudah saatnya juga mengisi kekosongan serta merotasi para pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Aceh.
Demikian disampaikan Sulaiman Datu kepada awak media NR 25-01-2024, di Banda Aceh melihat banyaknya kekosongan jabatan.
“Seperti pantauan kami bersama team DPW CIC Aceh, melihat banyaknya kekosongan jabatan akibat purna tugas pejabat eselon 2, 3 dan 4, maka sudah saatnya Pj Gubernur Aceh,untuk mengisi maupun merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Pejabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah,” sebutnya.
Selanjutnya Sulaiman Datu kemudian menjabarkan,aturan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 821/5492/SJ menyebutkan ada poin-poin penting di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu yang harus segera dilaksanakan,
Diantaranya yaitu tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH).
“Kepada para Penjabat (Pj) dari berbagai daerah untuk dapat segera membangun pemahaman terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor: 821/5492/SJ tersebut, tentu hal ini dalam rangka merespons banyaknya Pj Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota yang telah dilantik,” ujar Sulaiman Datu.
“Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. maka dari itu Pj Gubernur Ahmad Marzuki yang sudah menjabat ditahun kedua ini,dan sudah sepatutnya Pj Gubernur Aceh segera mungkin melaksanakan mutasi,
Rotasi dan promosi demi untuk penyegaran ASN dilingkungan Pemerintah Aceh dibawah pimpinan Pj Gubernur Achmad Marzuki untuk melaksanakan pelantikan pengisian atau merotasi jabatan-jabatan yang kosong akibat purna tugas para pejabat eselon,
Baik itu eselon 2, maupun 3 serta 4, dan juga sudah saatnya Pak Achmad Marzuki untuk segera mengganti pejabat-pejabat yang “lemah, letih, lesu dan jenuh (L3J) serta kurang mampu melaksanakan tugas, maupun menyesuaikan keadaan”,
Demi untuk kelancaran jalannya roda pemerintahan Aceh, Tentu sudah saatnya Pak Achmad Marzuki menempatkan oknum-oknum yang tepat pada tempatnya,” tutup Sulaiman Datu.(A1)






















