Aceh Timur – Seorang pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur digiring masyarakat ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur untuk bertanggung jawab atas dugaan pelecehan kepada kedua anak dibawah umur.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers oleh Kapolres Aceh Timur yang didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba, Rabu (23/04/2025).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menyampaikan pengungkapan pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku.
Disebutkan, sekira bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 telah terjadi tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku (30), Wiraswasta.
“Sedangkan korban berinisial (16), Pelajar dan (15), Pelajar. Adapun barang bukti yang turut diamankan: 1 buah bra, 1 buah baju lengan panjang, 1 buah baju lengan pendek,” jelas Kapolres.
Peristiwa ini terungkap pada Selasa, tanggal 11 Maret 2025 bermula ketika istri Pelaku mendatangi rumah orang tua korban (16) dan menuduh korban telah selingkuh dengan suaminya (Pelaku).
“Namun hal tersebut dibantah oleh korban. Justru sebaliknya, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh pelaku sekira bulan Juli dan Desember 2024,” papar Kapolres.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh korban dengan modus mengundang korban untuk datang ke rumahnya, guna membahas tempat latihan. Yang mana korban merupakan salah satu pelatih dan korban merupakan murid daripada. Setibanya di rumah pelaku, korban mengalami pelecehan.
Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh korban (15), yang merupakan kawan korban (16). Yang mana korban juga mengalami hal yang sama dilecehkan oleh pelaku sekira pada bulan Juni 2024. Pada saat itu korban mengalami pelecehan. Dan saat mengantar pulang korban, pelaku kembali melakukan hal yang sama.
“Tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya, orang tua kedua korban pada tanggal 11 Maret 2025 membuat pengaduan dengan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur,” ucap AKBP Irwan Kurniadi.
Ternyata kejadian tersebut dengan cepat tersebar kepada warga dan berusaha menghakimi pelaku. Petugas yang datang kemudian membawa pelaku ke Polres Aceh Timur untuk diamankan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku Persangkaan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam syariat Islam),” terang Irwan.
Dimana pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk, denda, atau penjara. Hukuman maksimal untuk pelecehan seksual adalah cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan.
“Dari peristiwa ini, kami menghimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi putrinya, dengan siapa ia bergaul. Disamping itu penggunaan handphone putra putrinya juga harus diawasi,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.