• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Lecehkan Dua Remaja, Pelaku Digiring Masyarakat ke Polres Aceh Timur 

Lecehkan Dua Remaja, Pelaku Digiring Masyarakat ke Polres Aceh Timur 

23 April 2025
Serah Terima Jabatan Dan Lepas Sambut Kepemimpinan Rutan Takengon

Serah Terima Jabatan Dan Lepas Sambut Kepemimpinan Rutan Takengon

18 Juni 2025
Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Patroli Cegah C3, Sasar Bank hingga Toko Keramik

Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Patroli Cegah C3, Sasar Bank hingga Toko Keramik

18 Juni 2025
Syukuran Peringatan Dirgahayu HUT Kota Palembang Ke 1342 Tahun 

Syukuran Peringatan Dirgahayu HUT Kota Palembang Ke 1342 Tahun 

18 Juni 2025
Ketum DPN Elang Tiga Hambalang H. Dedy Safrizal Apresiasi Presiden Prabowo Menyelesaikan Sangketa Empat Pulau Di Aceh

Ketum DPN Elang Tiga Hambalang H. Dedy Safrizal Apresiasi Presiden Prabowo Menyelesaikan Sangketa Empat Pulau Di Aceh

18 Juni 2025
Cegah Karhutla, Polsek Kuala Kampar Gencarkan Patroli dan Sosialisasi ke Warga

Cegah Karhutla, Polsek Kuala Kampar Gencarkan Patroli dan Sosialisasi ke Warga

18 Juni 2025
Polsek Teluk Meranti Tanam Pohon di SMA Negeri 1, Dukung Penghijauan dan Program Kapolda Riau

Polsek Teluk Meranti Tanam Pohon di SMA Negeri 1, Dukung Penghijauan dan Program Kapolda Riau

18 Juni 2025
Cegah Pungli, Polsek Langgam Sosialisasi Saber Pungli ke Masyarakat dan Petugas Pelayanan

Cegah Pungli, Polsek Langgam Sosialisasi Saber Pungli ke Masyarakat dan Petugas Pelayanan

18 Juni 2025
Polsek Pangkalan Kuras Gelar Patroli Blue Light, Cegah Premanisme dan Tindak Pidana C3

Polsek Pangkalan Kuras Gelar Patroli Blue Light, Cegah Premanisme dan Tindak Pidana C3

18 Juni 2025
Kantor Imigrasi Takengon Menghadiri Acara Sertijab Dan Lepas Sambut Karutan Takengon

Kantor Imigrasi Takengon Menghadiri Acara Sertijab Dan Lepas Sambut Karutan Takengon

18 Juni 2025
Sambut Bhayangkara Ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas Bersama Komunitas

Sambut Bhayangkara Ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas Bersama Komunitas

18 Juni 2025
ketua SPA : Perbantuan Pihak Lain Dalam Penataan Administrasi Desa, Langkah Strategis Bukan Pelanggaran

ketua SPA : Perbantuan Pihak Lain Dalam Penataan Administrasi Desa, Langkah Strategis Bukan Pelanggaran

18 Juni 2025
Personil Polsek Pulau Rimau Cek Penanaman Jagung Di Lahan PT CVA

Personil Polsek Pulau Rimau Cek Penanaman Jagung Di Lahan PT CVA

18 Juni 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Lecehkan Dua Remaja, Pelaku Digiring Masyarakat ke Polres Aceh Timur 

by Hengki Syah Jaya
23 April 2025
in Berita, Peristiwa
0
Lecehkan Dua Remaja, Pelaku Digiring Masyarakat ke Polres Aceh Timur 
578
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Timur – Seorang pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur digiring masyarakat ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur untuk bertanggung jawab atas dugaan pelecehan kepada kedua anak dibawah umur.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers oleh Kapolres Aceh Timur yang didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba, Rabu (23/04/2025).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menyampaikan pengungkapan pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku.

Disebutkan, sekira bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 telah terjadi tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku (30), Wiraswasta.

“Sedangkan korban berinisial (16), Pelajar dan (15), Pelajar. Adapun barang bukti yang turut diamankan: 1 buah bra, 1 buah baju lengan panjang, 1 buah baju lengan pendek,” jelas Kapolres.

Peristiwa ini terungkap pada Selasa, tanggal 11 Maret 2025 bermula ketika istri Pelaku mendatangi rumah orang tua korban (16) dan menuduh korban telah selingkuh dengan suaminya (Pelaku).

“Namun hal tersebut dibantah oleh korban. Justru sebaliknya, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh pelaku sekira bulan Juli dan Desember 2024,” papar Kapolres.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh korban dengan modus mengundang korban untuk datang ke rumahnya, guna membahas tempat latihan. Yang mana korban merupakan salah satu pelatih dan korban merupakan murid daripada. Setibanya di rumah pelaku, korban mengalami pelecehan.

Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh korban (15), yang merupakan kawan korban (16). Yang mana korban juga mengalami hal yang sama dilecehkan oleh pelaku sekira pada bulan Juni 2024. Pada saat itu korban mengalami pelecehan. Dan saat mengantar pulang korban, pelaku kembali melakukan hal yang sama.

“Tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya, orang tua kedua korban pada tanggal 11 Maret 2025 membuat pengaduan dengan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur,” ucap AKBP Irwan Kurniadi.

Ternyata kejadian tersebut dengan cepat tersebar kepada warga dan berusaha menghakimi pelaku. Petugas yang datang kemudian membawa pelaku ke Polres Aceh Timur untuk diamankan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku Persangkaan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam syariat Islam),” terang Irwan.

Dimana pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk, denda, atau penjara. Hukuman maksimal untuk pelecehan seksual adalah cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan.

“Dari peristiwa ini, kami menghimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi putrinya, dengan siapa ia bergaul. Disamping itu penggunaan handphone putra putrinya juga harus diawasi,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.

Post Views: 117
Tags: AcehAceh TimurPelecehan SeksualPolda AcehPolres Aceh Timur
Share231Tweet145Share58
Hengki Syah Jaya

Hengki Syah Jaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

0
Serah Terima Jabatan Dan Lepas Sambut Kepemimpinan Rutan Takengon

Serah Terima Jabatan Dan Lepas Sambut Kepemimpinan Rutan Takengon

18 Juni 2025
Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Patroli Cegah C3, Sasar Bank hingga Toko Keramik

Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Patroli Cegah C3, Sasar Bank hingga Toko Keramik

18 Juni 2025
Syukuran Peringatan Dirgahayu HUT Kota Palembang Ke 1342 Tahun 

Syukuran Peringatan Dirgahayu HUT Kota Palembang Ke 1342 Tahun 

18 Juni 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In