A1news.co.id|Takengon – Baiksyah Aktivis Muda sekaligus Ketua LSM Fatal meminta Pemerintah Aceh untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) Milik PT. THL yang ada di Kabupaten Aceh Tengah atas lahan seluas kurang Lebih 92.000 Ha.
Menurutnya, sebelum di keluarkannya izin maupun itu perpanjangan usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. THL perlu pengkajian yang betul betul matang.
Dan perlu ada sosialiasi terhadap masyarakat menyangkut masalah izin baik itu perpanjangan.
Supaya garapan masyarakat tidak masuk dalam konsensi, itu seharusnya di lakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Atau Instansi terkait pemberi izin.
Hari ini masyarakat Kecamatan Linge merasa dirugikan sebab banyak garapan perkebunan masyarakat tidak bisa di buat hak kepemilikannya.
Di sebabkan karena masuk dalam konsensi Perusahaan, padahal lebih duluan di garap oleh masyarakat dulu, ketimbang Perusahaan PT KKA.
Lagian pinus pinus yang ada di kecamatan Linge ini bukan THL yang tanam, ada emang beberapa titik itupun tidak luas.
Contoh daerah Kampung Penarun Kecamatan Linge ada sedikit pohon pinus dan uyem mude, yang lainnya kan tumbuh sendiri.
Kalo kita kaji sebelumnya Perusahan ini melakukan pemotongan tanpa ada menanam duluan oleh perusahaan dan zaman dulu lebih padat pohon pinusnya ketimbang sekarang yang sudah sangat jarang jarang jaraknya, Ujar Baiksyah.(AB)






















