A1news.co.id|Takengon – Dalam upaya menjaga dan mengamankan aset-aset wakaf di wilayahnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan papanisasi atau pemasangan papan nama wakaf di 10 titik lokasi strategis yang tersebar di beberapa kecamatan.
Salah satu titik penting yang menjadi prioritas dalam kegiatan ini adalah Masjid Agung Ruhama’ Takengon, sebagai masjid terbesar dan pusat kegiatan keagamaan di Aceh Tengah.
Selain Masjid Agung, papanisasi juga dilakukan di sejumlah masjid, mushalla, dan tanah wakaf lainnya yang memiliki nilai strategis baik dari sisi keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kankemenag Aceh Tengah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
Sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa tanah atau bangunan yang dimaksud adalah milik umat yang tidak boleh dialihkan fungsinya secara sembarangan.
“Papanisasi ini bukan hanya sebagai penanda fisik, tetapi juga penegasan status hukum tanah wakaf tersebut agar tidak terjadi sengketa atau penyalahgunaan,” ujarnya.
Program pengamanan aset wakaf melalui papanisasi ini mendapat dukungan dari para Nazir Wakaf dan tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat menyambut positif langkah Kementerian Agama karena dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan fungsi wakaf dalam pembangunan umat.
Ke depan, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah merencanakan kegiatan serupa di titik-titik wakaf lainnya, sembari melakukan pembinaan kepada nazir wakaf dan mendorong proses sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.(WD)