• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mangrove 

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mangrove 

19 Juni 2025
Kapolda Sulsel Hadiri Upacara Penetapan Komponen Cadangan Unsur ASN Pemprov Sulsel Tahun 2026

Kapolda Sulsel Hadiri Upacara Penetapan Komponen Cadangan Unsur ASN Pemprov Sulsel Tahun 2026

13 Mei 2026
Polsek Pangkalan Kuras Laporkan Progres Pertumbuhan Jagung Pipil 2 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan

Polsek Pangkalan Kuras Laporkan Progres Pertumbuhan Jagung Pipil 2 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan

13 Mei 2026
Polsek Bunut Tanam Bibit Alpukat Dukung Green Policing dan Edukasi Ketahanan Pangan

Polsek Bunut Tanam Bibit Alpukat Dukung Green Policing dan Edukasi Ketahanan Pangan

13 Mei 2026
Upaya Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Ukui Pelalawan

Upaya Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Ukui Pelalawan

13 Mei 2026
Program Jalur Jelajah Riau Untuk Rakyat, Polres Kuansing Berikan Pelayanan Kesehatan dan Bansos di Desa Pulau Jambu

Program Jalur Jelajah Riau Untuk Rakyat, Polres Kuansing Berikan Pelayanan Kesehatan dan Bansos di Desa Pulau Jambu

13 Mei 2026
Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Pembacokan Adik Kandung Begini Kronologisnya!

Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Pembacokan Adik Kandung Begini Kronologisnya!

13 Mei 2026
Mari Perangi Narkoba – Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kampar Digelar I Lindungi Generasi Muda”

Mari Perangi Narkoba – Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kampar Digelar I Lindungi Generasi Muda”

13 Mei 2026
Anggota DPRK Mukhlis Dampingi Susilawati Terima Kunker DPRK Gayo Lues

Anggota DPRK Mukhlis Dampingi Susilawati Terima Kunker DPRK Gayo Lues

13 Mei 2026
BKKBN Bersama Puskemas Matangkuli Gelar Pemeriksaan Asam urat Dan Gula Darah Gratis

BKKBN Bersama Puskemas Matangkuli Gelar Pemeriksaan Asam urat Dan Gula Darah Gratis

13 Mei 2026
DPRK Aceh Tengah Terima Kunjungan Kerja DPRK Gayo Lues

DPRK Aceh Tengah Terima Kunjungan Kerja DPRK Gayo Lues

12 Mei 2026
Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Dan Motor Curian Diamankan

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Dan Motor Curian Diamankan

12 Mei 2026
Wagub Sumsel Apresiasi PT TSM Ikut Peduli Siswa SLB Auitis Talang Kelapa 

Wagub Sumsel Apresiasi PT TSM Ikut Peduli Siswa SLB Auitis Talang Kelapa 

12 Mei 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mangrove 

by Redaksi
19 Juni 2025
in Berita, Peristiwa
0
Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mangrove 
902
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan di kawasan wisata hutan mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendra Salfina PA, SH, MH, beserta Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan, SH, MKn, dalam press release di ruang kerja Kasi Intelijen, Kamis (19/06/2025).

Anggaran pengerjaan bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/ L.1.13/ Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.

Efrianto menjelaskan, kasus perkara, bahwa Pemerintah Kota Langsa pada Tahun 2019 telah menganggarkan Dana sebesar Rp.4.066.505.741, untuk Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) Tahun Anggaran 2019.

Bahwa yang menjadi Penyedia Jasa pada pekerjaan tersebut adalah CV. NANGGROE  DIMIYUEB ANGEN, Konsultan Perencana CV. LAJUNA CONSULTANT dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. GANESHA KONSULTAN GROUP.

Bahwa Masa Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Juni 2019 s/d 17 Desember 2019.

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat Addendum Pekerjaan sebanyak 1 kali.

Bahwa CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku Penyedia Jasa memulai Pekerjaan pada tanggal 21 Juni 2019.

Bahwa pada tanggal 19 Desember 2019, CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku penyedia jasa telah selesai melaksanakan pekerjaan dan dilakukan Serah Terima Pekerjaan antara CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku Penyedia Jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pemuda Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa.

Bahwa terhadap Pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% kepada CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN.

Kajari Langsa menambahkan, dari hasil Pemeriksaan Fisik (Volume dan Mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis/Kontrak.

Selanjutnya masa kata Efrianto, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa tahun anggaran 2019, kerugian keuangan Negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif), Kurang mutu, dan Kurang Volume dari Nilai Kontrak senilai Rp.561.849.421,60.

“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ucapnya.

Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik telah menetapkan 4 orang Tersangka sebagai berikut; BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku (Penyedia Jasa), RC selaku (Konsultan Perencana), dan S selaku (Konsultan Pengawas).

“Selanjutnya Penyidik akan melakukan Pemberkasan sehingga proses Penangan Perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” papar Efrianto.

Penetapan ini bukan semata bentuk tindakan hukum, namun merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kejaksaan berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Negeri Langsa juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kota Langsa untuk terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan Korupsi secara bijak dan Objektif.

“Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langsa mohon untuk selalu diberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa,” tutup Efrianto pada keterangan press release.

Post Views: 399
Tags: Kejaksaan Negeri LangsaKorupsiKota Langsa
Share361Tweet226Share90
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Kapolda Sulsel Hadiri Upacara Penetapan Komponen Cadangan Unsur ASN Pemprov Sulsel Tahun 2026

Kapolda Sulsel Hadiri Upacara Penetapan Komponen Cadangan Unsur ASN Pemprov Sulsel Tahun 2026

13 Mei 2026
Polsek Pangkalan Kuras Laporkan Progres Pertumbuhan Jagung Pipil 2 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan

Polsek Pangkalan Kuras Laporkan Progres Pertumbuhan Jagung Pipil 2 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan

13 Mei 2026
Polsek Bunut Tanam Bibit Alpukat Dukung Green Policing dan Edukasi Ketahanan Pangan

Polsek Bunut Tanam Bibit Alpukat Dukung Green Policing dan Edukasi Ketahanan Pangan

13 Mei 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In