A1news.co.id|Subulussalam – Pemerintah Kampong Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah warga penerima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum aparat kampong.
Besaran kutipan bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta per sertipikat jauh melampaui batas biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT biaya maksimal untuk program PTSL di wilayah Aceh dan Sumatera Utara hanya sebesar Rp250 ribu.
Namun kenyataan di lapangan, warga Kampong Penanggalan Timur justru mengaku “dipaksa secara halus” menyetor uang dengan dalih sebagai “biaya jasa pengurusan” dan “tanda terima kasih” kepada aparat kampong yang telah membantu proses PTSL.
Salah satu warga, yang meminta namanya dirahasiakan, menyatakan:
Kami dijanjikan sertifikat tanah gratis atau biaya ringan, tapi kenyataannya, harus setor Rp700 ribu sampai satu juta. Kalau tidak, berkas dipersulit,” ujar warga yang kecewa.
Lebih mencurigakan lagi, Kepala Kampong Penanggalan Timur hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi yang memadai dan transparan kepada publik maupun awak media, meskipun polemik sudah meluas dan menjadi perbincangan warga.
Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap ketentuan biaya resmi PTSL, publik mendesak agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Subulussalam, segera turun tangan.
Dugaan ini tidak hanya mencoreng program nasional yang ditujukan untuk membantu rakyat kecil, tapi juga memperlihatkan indikasi korupsi terstruktur di tingkat kampong.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, serta pengembalian uang kepada warga yang merasa dirugikan.(Ramona).